Murka Pria Tua Digugat Rp 3 Miliar: Tak Akui 4 Anak, Putrinya yang Advokat Meninggal Jelang Sidang

Di usia 85 tahun Koswara digugat Deden, anak keduanya. Anak Koswara yang ketiga Masitoh yang juga kuasa hukum Deden, meninggal sehari sebelum sidang.

Editor: Y Gustaman
uangteman.com
Ilustrasi. Terbaru, seorang pria tua 85 tahun di Bandung digugat anak keduanya. Adik perempuannya yang jadi kuasa hukum anak kedua itu meninggal sebelum sidang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Di usia senja Koswara digugat Deden, anaknya. Adik perempuannya Masitoh yang jadi kuasa hukum Deden meninggal sebelum sidang.

Nilai gugatan perdata yang Deden ajukan kepada Koswara mencapai Rp 3 miliar.

Tak hanya di situ, sang ayah pun diminta membayar ganti rugi materil Rp 20 juta dan imateril Rp 200 juta.

Pria tua 85 tahun asal Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, itu memiliki 6 orang anak.

Anak sulung adalah Imas Solihah bersuami Rudi Siahaan; disusul Deden beristri Nining; Masitoh; Ajid; Hamidah; dan Muchtar Koswara.

Baca juga: Yati Tewas Diterkam Saat Mandi, Deretan Kasus Buaya Vs Manusia di Bangka Barat hingga Mitos Leluhur

Masitoh meninggal sebelum sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung digelar pada Selasa (19/1/2021).

Advokat Musa Darwin Pane membenarkan rekannya, Masitoh yang menjadi kuasa hukum untuk kakaknya, Deden, telah meninggal dunia.

"Betul, meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa lewat sambungan telepon.

Menurut Musa, Masitoh sebagai kuasa hukum sekaligus adik Deden.

Di kasus ini, Deden dan Nining sebagai penggugat terhadap ayah dan mertua, Koswara.

Baca juga: Driver Ojol Dikeroyok Pengendara Fortuner di Kebayoran Lama, Pelat Nomor Mobil Pelaku Disebar 

Baca juga: Marak Kasus Cerai Dipicu Istri Jadi TKW, Suami Cari Wanita Lain Demi Kebutuhan Biologis

Baca juga: Beberkan Persiapan Pernikahan Lesti Kejora & Rizky Billar, Pihak Keluarga: Dari Awal Dia Izin Serius

Dalam sidang beragendakan pembacaan gugatan yang diajukan Deden, pihak tergugat di antaranya sang ayah Koswara bersama putrinya Hamidah tampak hadir.

Rupanya, kematian Masitoh sehari sebelum sidang atau Senin (18/1/2021) belum didengar Hamidah.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal, tapi sidangnya hari ini digelar," terang Hamidah di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Baca juga: Dana Pensiun PNS Cair Hari Ini, Pengembalian Dana Taperum Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Saldo

Deden dan Nining memberikan kuasa dalam kasus ini kepada Masitoh dan terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Selain Koswara, tergugat lainnya adalah Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan, dan Hamidah.

Begini Cerita Bermula

Akhir 2020 lalu, Koswara menyewakan tanah dan bangunan berukuran 6 meter persegi senilai Rp 7,5 juta.

Deden menyewa bangunan dan tanah tersebut untuk dijadikan warung.

Tanah dan bangunan tersebut bagian dari 4000 meter persegi milik Koswara yang diwarisakan orangtuanya.

"Itu akhir 2020. Karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," cerita Hamidah di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Dalam berkas gugatan yang Tribun Jabar terima, Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati oleh Deden, anak keduanya itu.

Entah mengapa, Koswara mengembalikan uang sewa itu kepada Deden.

Ia pun meminta Deden untuk pindah dan mencari tempat lain untuk warung.

Baca juga: Jangan Bersedih Hati, Yuk Baca Doa saat Galau Disertai Artinya

Deden tak terima dengan keputusan sang ayah. Hingga akhirnya ia dan sang sitri melayangkan gugatan perdata kepada Koswara ke pengadilan.

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah."

"Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," lanjut Hamidah.

Tanah 4000 meter itu akan dijual Koswara karena masih berstatus sebagai tanah warisan dan uangnya akan dibagikan kepada para ahli waris.

"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Setelah Deden dan Nining istrinya melayangkan gugatan, Koswara pun murka.

Akhirnya ia memutuskan membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020.

Di surat tersebut Koswara menyatakan tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang: Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," terang Hamidah.

Baca juga: Polisi Kejar dan Ringkus Begal Todongkan Senjata Tajam ke Korbannya di Kecamatan Senen

Merujuk berkas gugatan, tergugat lainnya dalam kasus ini adalah PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandungt.

Sidang tadi terpaksa ditunda karena perwakilan PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Advokat Komar Sarbini menjelaskan kliennya, Deden, menggugat Hamidah, Koswara dan Imas atas perbuatan melawan hukum.

Ayah dan dua anaknya ini dianggap mengingkari perjanjian kontrak sewa tempat di Jalan AH Nasution Bandung.

"Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Sementara advokat Nana Ruhaiana dan Agung Munandar yang menjadi kuasa hukum untuk Koswara, Imas dan Hamidah, berharap kasus ini selesai tanpa putsan hakim.

Persidangan masih tahap pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi.

Jika mediasi nanti mentok baru masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucap Nana Ruahaiana.

Artikel ini disarikan dari tribunjabar.id dan Tribun Cirebon dengan judul: Bapak Usia 85 Tahun Digugat Anaknya di Pengadilan Negeri Bandung; dan Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved