Meski Kecewa, Kakek 85 Tahun Datangi Makam dan Doakan Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar

RE Koswara (85) mendatangi makam anak kandung yang menggugatnya sebesar Rp 3 miliar.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri. 

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Ia mengingatkan meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Bobby mengatakan, ada sebanyak 20 advokat yang siap membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ujarnya.

Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," bebernya.

Sosok Koswara

Koswara yang digugat oleh anak kandungnya sebesar Rp 3 miliar juga bukanlah orang sembarangan.

Pada tahun 1950-an, Koswara pernah mengelola sebuah bioskop di kawasan Ujungberung yang bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Baca juga: Jonatan Christie Langsung Tersingkir dari Thailand Open: Saya Kehilangan Kepercayaan Diri

Baca juga: Sudah 4 Kali Menikah, Kiwil Ngaku Jadi Pelaku Poligami: Gua Kawin Sekarang, Besok Kawin Lagi

Baca juga: Minim Data Sebab Belum Ada Jenazah Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi Lewat Gigi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved