Penangkapan Sindikat Pemalsu Surat Sehat

Penumpang yang Pakai Surat Palsu Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Dipanggil Polisi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mulai memanggil dan memeriksa penumpang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu untuk terbang menggunakan Pesawat.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ EGA ALFREDA
Pergerakan penumpang Terminal 3 Bandar Soekarno-Hatta, Selasa (21/12/2020). Polresta Bandara Soekarno-Hatta mulai memanggil dan memeriksa penumpang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu untuk terbang menggunakan Pesawat. 

Mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,3 juta tergantung destinasi penumpang dan surat yang diinginkan.

"Kalau kita ambil saja 500 orang saja, itu sudah sampai Rp 1,5 miliar keuntungannya," sambung Yusri.

Dari perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved