Penangkapan Sindikat Pemalsu Surat Sehat
Penumpang yang Pakai Surat Palsu Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Dipanggil Polisi
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mulai memanggil dan memeriksa penumpang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu untuk terbang menggunakan Pesawat.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ EGA ALFREDA
Pergerakan penumpang Terminal 3 Bandar Soekarno-Hatta, Selasa (21/12/2020). Polresta Bandara Soekarno-Hatta mulai memanggil dan memeriksa penumpang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu untuk terbang menggunakan Pesawat.
Mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,3 juta tergantung destinasi penumpang dan surat yang diinginkan.
"Kalau kita ambil saja 500 orang saja, itu sudah sampai Rp 1,5 miliar keuntungannya," sambung Yusri.
Dari perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.