Perkara Lahan 3x2 Meter, Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Kini Ada 20 Pengacara Siap Bela

Perkara sewa lahan 3x2 meter, seorang pria berusia 85 tahun digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.

Editor: Elga H Putra
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. RE Koswara curhat mengenai gugatan yang dilayangkan sang anak usai menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Perkara sewa lahan 3x2 meter, seorang pria berusia 85 tahun digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.

Hal itu dialami Koswara matan Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia digugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.

Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

Baca juga: Meski Kecewa, Kakek 85 Tahun Datangi Makam dan Doakan Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar sebagai anaknya."

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.

Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?

Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Baca juga: Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air Diduga Sampai ke Tangerang, Polisi Tingkatkan Patroli di Pantai

Baca juga: Luapan Kekesalan Eks Istri Daus Mini Soroti Tes DNA Anak: Papanya Gak Mau Ngakuin atau Ibu Tirinya?

Baca juga: Kasus Covid-19 Cetak Rekor Baru, Gubernur Anies Dukung Jokowi Perpanjang PPKM

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya yang berhak atas tanah tersebut.

Hal itu membuat Deden tak terima.

Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.

Koswara (baju putih) yang digugat anaknya.
Koswara (baju putih) yang digugat anaknya. (tribunjabar/mega nugraha)

Deden yang tak terima dengan pengembalian uang itu kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Koswara, Hamidah, Imas, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Hamidah, anak kandung Koswara yang juga digugat Deden dan Masitoh mengatakan setelah mengetahui Masitoh meninggal, ayahnya berziarah ke makam Masitoh.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.

Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Ditemui Dedi Mulyadi

Berita Koswara, kakek berusia 85 tahun yang digugat anak kandungnya sampai juga ke telinga mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.

Kepada Dedi Mulyadi, Koswara menceritakan apa yang dialaminya saat ini dimana dia digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Mendengar penuturan Koswara, Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Bagaimanapun, kata Dedi, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Ia mengingatkan meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Siap Dibela 20 Pengacara

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Bobby mengatakan, ada sebanyak 20 advokat yang siap membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ujarnya.

Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," bebernya.

Baca juga: Koleksi Sepatu Sneakers, Kemal Palevi: Berawal dari Anak Basket, Kalau Menang Pasti Cewe Naksir

Baca juga: Baru Putus dari Pacar, WN Slovakia Tewas Mengenaskan, Jasad Ditemukan Teman Prianya

Sosok Koswara

Koswara yang digugat oleh anak kandungnya sebesar Rp 3 miliar juga bukanlah orang sembarangan.

Pada tahun 1950-an, Koswara pernah mengelola sebuah bioskop di kawasan Ujungberung yang bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden yang disewanya sejak 2012.

Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Versi Anak yang Menggugat

Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane menyebut permasalahan yang terjadi antara kliennya dan Koswara tidak sesederhana opini masyarakat umum.

Diceritakannya, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012.

Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.

Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.

Baca juga: Alip Ba Ta Cover Lagu My Heart Will Go On, Baim Paula Beri Pujian: Keep Inspiring Bro

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid 19," ucapnya, Rabu (20/1/2021).

Koswara sendiri beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual.

Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya karena lahan itu peninggalan orangtua Koswara.

"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu.

Lantas, kenapa akhirnya mengajukan gugatan, Musa menerangkan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit.

Adapun di persidangan, perkara itu belum memasuki ke pokok perkara.

Hakim masih memberi waktu 60 hari kepada kedua belah pihak untuk bermediasi.

"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui langsung Bapak Koswara, langsung menyampaikan ke Bapak Koswara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan topik Anak Gugat Orangtua

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved