3 Kali Minta Maaf Malah Diusir Pakai Sapu, Lorens Bunuh Pacarnya Bule Slovakia di Bali

Pembunuhan Adriana Simeonova, bule Slovakia di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, akhirnya terungkap

Dok. Polsek Densel via Tribun Bali
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia, Adriana Simeonova ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Densel, pada Kamis 21 Januari 2021. Pembunuhan Adriana Simeonova, bule Slovakia di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, akhirnya terungkap. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BALI - Pembunuhan Adriana Simeonova, bule Slovakia di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan WN Slovakia itu tak lain mantan kekasihnya sendiri bernama Lorens Perera (31) yang diputus sebulan lalu.

Tewasnya Adriana diketahui pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita.

Lores sakit hati sehingga membunuh kekasihnya itu.

Motif Lorens membunuh karena ingin kembali berpacaran dengan Andriana namun ditolak korban.

Lorens Parera (31) yang tak terima diputuskan cintanya setelah dijanjikan akan mau dinikahi.

Lorens kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.

Wajah Lorens dihadirkan di hadapan media oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Lobi Polsek Denapsar Selatan, Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis 21 Januari 2021.

"Antara pelaku dan korban sudah kenal lama, bahkan dulu pernah berpacaran. Pelaku sama korban satu manajemen di salah satu resor di Raja Ampat, Papua Barat. Korban selaku manajer dan si pelaku merupakan kapten kapal speed boat di resor tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar.

Lanjutnya, pelaku pernah diajak korban ke negaranya di Slovakia sebanyak dua kali.

Bahkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibeli dari negara korban di Slovakia saat diajak ke sana.

Pelaku dan korban tinggal di Bali sejak tahun 2020.

Korban kerja secara online, dan pelaku bekerja sebagai kapten kapal motor di perusahaan speed boat di Tanjung Benoa.

Semenjak putus sekitar sebulan yang lalu, mereka tidak lagi tinggal bersama.

Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar, Bali, saat dihadirkan Polsek Denpasar Selatan, Kamis 21 Januari 2021.
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar, Bali, saat dihadirkan Polsek Denpasar Selatan, Kamis 21 Januari 2021. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Ternyata setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan dengan pelaku. Pelaku sakit hati, minta maaf sudah ketiga kalinya, supaya korban memaafkan," ujar Kombes Pol Jansen.

"Putusnya sebulan yang lalu," lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku, ia diputuskan karena kerap mabuk.

Selain itu, pelaku mengaku janji dinikahi oleh korban.

Saat putus permintaan maaf pelaku tidak diterima oleh korban, hingga akhirnya korban dibunuh.

Korban dibunuh dengan cara ditikam pada bagian leher dengan satu tusukan mematikan di dapur rumah tersebut.

Sebelumnya, pelaku sempat diusir oleh si korban.

"Si pelaku dipukul pakai sapu suruh pergi, tidak terima, ditusuk lehernya. Patut diduga memang direncanakan," bebernya.

Sebelum dibunuh, korban sempat meminta sepeda motor yang dibelinya.

Korban mengancam kalau motor tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi.

"Saat minta maaf ketiga kali itulah terjadi pembunuhan. Niat sudah ada, karena sudah membawa (senjata tajam). Kali pertama kedua tidak membawa, saat ketiga membawa," bebernya.

Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.

"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku di antaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.

Sakit Hati

Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia, Adriana Simeonova ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Densel, pada Kamis 21 Januari 2021
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia, Adriana Simeonova ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Densel, pada Kamis 21 Januari 2021 (Dok. Polsek Densel via Tribun Bali)

Bule bernama Adriana Simeonova itu tewas ditangan tersangka Lorens Parera (31) yang tak lain merupakan mantan kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama tiga tahun dan putus sekitar sebulan yang lalu.

"Anggota Buser dan Unit Jatanras Polresta Denpasar sehingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Densel. Tersangka membunuh korban karena merasa sakit hati diputuskan sepihak oleh korban," ungkap Kapolresta dalam press release tersebut didampingi jajarannya.

Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian tidak kurang dari tiga jam.

Tersangka bekerja sebagai Kapten Speed boat di perusahaan Water Sport, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam.

Pisau tersebut dibeli pelaku dari Slovakia saat diajak korban ke negaranya.

"Pisau yang digunakan membunuh dibeli di Slovakia saat pelaku diajak korban atau pacarnya ini ke negaranya di Slovakia," terangnya.

Diamankan pula, satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban.

Selain itu, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel atau jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau.

Satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih.

Kronologis

Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekitar jam 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA dan beberapa kali menelepon HP korban namun tidak aktif, AN merasa khawatir dengan keadaan korban.

Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekitar jam 08.45 wita AN datang ke alamat korban, saat sampai di depan rumah korban AN berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.

AN lalu masuk kedalam rumah dan sambil memanggil-manggil namanya.

Dan posisi saat berada di depan Bar dan menoleh ke arah dapur melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah, kepala menghadap ke timur, kaki kearah barat, dengan bersimbah darah.

Mengetahui hal itu AN langsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi Polisi.

Beberapa saat tetangga didepan rumah keluar satu orang perempuan dan AN menceritakan bahwa ada pembunuhan, dan AN disarankan langsung ke Kantor Polisi, selanjutnya AN bergegas menuju kantor Polisi dan bersama-sama datang ke TKP, selanjutnya polisi melakukan olah TKP.

Kapolresta menerangkan atas perbuatannya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Lebih lanjut terkait kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Slovakia di Bali.

Koordinasi dilakukan untuk meminta persetujuan otopsi dari pihak keluarga melalui perwakilan negara asal korban.

Pernah Kerja Bareng di Raja Ampat

Lorens kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.

"Antara pelaku dan korban sudah kenal lama, bahkan dulu pernah berpacaran. Pelaku sama korban satu manajemen di salah satu resor di Raja Ampat, Papua Barat. Korban selaku manajer dan si pelaku merupakan kapten kapal speed boat di resor tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Lobi Polsek Denapsar Selatan, Sanur, Kota Denpasar, Bali.

Lanjutnya, pelaku pernah diajak korban ke negaranya di Slovakia sebanyak dua kali.

Bahkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibeli dari negara korban di Slovakia saat diajak ke sana.

Pelaku dan korban tinggal di Bali sejak tahun 2020.

Korban melaksanakan aktivitaskerja secara online, dan pelaku bekerja sebagai kapten kapal motor di perusahaan speed boat di Tanjung Benoa.

Baca juga: Pemilik Toko Emas Kena Tipu di Depok, Rugi Rp300 Juta hingga Dikunci di Dalam Ruko

Baca juga: Simak Ini, Cara Mudah Pindahkan Grup WhatsApp ke Aplikasi Signal

Semenjak putus sekitar sebulan yang lalu, mereka tidak lagi tinggal bersama.

"Ternyata setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan dengan pelaku. Pelaku sakit hati, minta maaf sudah ketiga kalinya, supaya korban memaafkan," ujar Kombes Pol Jansen.

"Putusnya sebulan yang lalu," lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku, ia diputuskan karena kerap mabuk.

Selain itu, pelaku mengaku janji dinikahi oleh korban.

Saat putus permintaan maaf pelaku tidak diterima oleh korban, hingga akhirnya korban dibunuh.

Korban dibunuh dengan cara ditikam pada bagian leher dengan satu tusukan mematikan di dapur rumah tersebut.

Sebelumnya, pelaku sempat diusir oleh si korban.

"Si pelaku dipukul pakai sapu suruh pergi, tidak terima, ditusuk lehernya. Patut diduga memang direncanakan," bebernya.

Sebelum dibunuh, korban sempat meminta sepeda motor yang dibelinya.

Korban mengancam kalau motor tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi.

"Saat minta maaf ketiga kali itulah terjadi pembunuhan. Niat sudah ada, karena sudah membawa (senjata tajam). Kali pertama kedua tidak membawa, saat ketiga membawa," bebernya.

Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.

"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.

Dilakukan Autopsi

Adriana Simeonova, Warga Negara Asing (WNA) Slovakia yang tewas dibunuh mantan kekasihnya, Lorens Parera (31), telah dinyatakan negatif covid-19 selanjutnya segera dilakukan autopsi.

Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam press rilis di Polsek Denpasar Selatan, pada Kamis 21 Januari 2021.

"Sesuai prosedur (masa pandemi covid-19,-red) untuk autopsi harus dipastikan bahwa yang bersangkutan negatif covid-19, dan hasil swab sudah keluar hasilnya negatif, rencana besok akan dilakukan autopsi," ungkapnya.

Selain itu pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, melalui Konsulat Jenderal Slovakia.

"Keluarga korban lewat konsulat dihubungi, kabar lebih lanjut terus dikoordinasikan.

Keluarga korban ada di Slovakia," ujarnya.

Jenazah Adriana saat ini masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Kota Denpasar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hasil Swab Test Negatif Covid-19, Jenazah WNA Slovakia Korban Pembunuhan di Bali Segera Diautopsi, .

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan, .

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul UPDATE, Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ditangkap, Motif Pelaku Sakit Hati Karena Diputus Cinta, 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved