Kabar Artis
BREAKING NEWS Tak Ada Bukti Pelanggaran Prokes, Polisi Hentikan Kasus Raffi Ahmad Hadiri Pesta
Keputusan dihentikannya kasus tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta di rumah Ricardo Gelael seusai divaksin Covid-19.
Keputusan dihentikannya kasus tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).
Menurut Yusri, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad bersifat privat.
Ricardo Gelael selaku pemilik rumah dan orang yang menggelar pesta juga tidak mengundang siapa pun untuk hadir.
Baca juga: Sosok Ini Muluskan Listyo Sigit saat Tes Kapolri, Sewaktu Kombes Masuk Tim Tito Karnavian Tribrata 1
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," ujar Yusri.
Raffi Ahmad hadir di pesta tersebut setelah menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengungkapkan, pesta itu dihadiri oleh belasan orang termasuk Raffi Ahmad.
"Di situ (lokasi pesta) ada sekitar 15 sampai 18 orang lah," kata Sujarwo.
Baca juga: Diki Jenggo Dinyatakan Meninggal Dunia Hingga Dua Kali, Ternyata Masih Hidup Buat Warga Geger
Baca juga: KLARIFIKASI Celine Soal Isu Rumah Tangga Retak & Pisah Rumah dengan Stefan William, Doain Aja Ya
Baca juga: Pelayat Antar Jenazah Youtuber Faisal Rahman Korban Sriwijaya Air Jatuh ke Peristirahatan Terakhir
Namun, Sujarwo menyebut jumlah itu terbilang sedikit jika dibandingkan dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung ratusan orang.
Kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga hanya enam mobil.
"Luasnya bisa muat 500-an orang kali. Bangunannya pun bangunan yang sedang direnovasi," ujar dia.
Baca juga: Reaksi Nagita Slavina Saat Raffi Ahmad Dicecar Minta Tanggapi Digugat dan Dipolisikan: Goreng Terus!
Sujarwo mengaku telah mendatangi lokasi pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya.
Ia mengatakan, lokasi pesta tersebut berada di sebuah rumah pribadi di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.
"Dari keterangan saksi memang ada acara private lah, acara keluarga di situ," kata Sujarwo.
"Dari keterangan beberapa yang ada di situ kita peroleh penjelasan itu ada acara ulang tahun pemilik rumah," tambahnya.
Kepada polisi, pemilik rumah mengaku tidak mengundang pihak luar selain keluarga dekat.
Dengan kata lain, Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya datang atas inisiatif sendiri.
"Kemudian ternyata dihadiri Raffi Ahmad. Tidak mengundang kenapa kok si Raffi Ahmad datang? Ternyata itu teman sekolah anaknya, makanya dia datang. Itu saja intinya," ujar Sujarwo.
Selain Raffi Ahamd, pesta di rumah pengusaha Ricardo Gelael itu juga dihadiri Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, dan Once Mekel.
Selain itu, pesta dihadiri mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi komisaris Pertamina Basuki Tjahja Purnama.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, 21 Januari 2021: Al Bertekad Tak Akan Melepaskan Andin
Pesta itu diketahui publik setelah foto tanpa masker Raffi Ahmad dan kawan-kawan viral di media sosial Instagram.
Mereka diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena berkerumun tanpa masker.
Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maafnya di akun instagra.
Dalam pernyataannya, dia mengaku bahwa pesta itu sesuai protokol kesehatan ketat.
Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu.
Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut melanggar aturan hukum atau tidak.
Sebelumnya saat konpers di Mapolres Metro Depok, Yusri mengatakan pesta di rumah Ricardo Gelael tak melanggar protokol kesehatan.
Keputusan finalnya memang baru akan diputuskan berdasar gelar perkara.
Yusri mengatakan, polisi memeriksa Raffi Ahmad dan lokasi pesta. Namun, belum ada bukti pelanggaran merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Penggugat Raffi Ahmad di PN Depok Tuntut Tak Keluar Rumah 30 Hari dan Sampaikan Maaf di Surat Kabar
"Ada swab antigen juga sebelum masuk ke lokasi dan isinya hanya 18 orang,” katanya lagi.
Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.
Setelah melakukan pengecekan lokasi, kata Yusri, kiegiatan itu privacy yang hanya dihadiri orang terdekat.
“Sudah dilakukan pengecekan di kediaman RG dan itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat, " kata Yusri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sikap Raffi Ahmad saat Dipolisikan dan Digugat ke Pengadilan soal Pelanggaran Protokol Kesehatan