Murka, Nenek 87 Tahun yang Digugat Anak Kandungnya karena Warisan Tak Mau Akui Anak Durhaka

Sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021) tak menemui titik temu.

Editor: Elga H Putra
Sripoku/Mat Bodok
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung yang dilakukan di Pengadilan Agama di Banyuasin temui jalan buntu. 

Sedangkan Herawati anak pertamanya lebih memilih diam dan tidak mau berkomentar.

"Silakan makan karena duit itu tidak berkah," ujar Mila kepada ibu kandungnya.

"Dan kami tunggu di persidangan," cetus Mila.

Melihat pertengkaran anak dan ibu kandung semakin menjadi, akhirnya Angga yang tempat bersandar nenek Damina, mengajak masuk ke dalam mobil.

Tidak puas dengan pertengkaran tadi, Mila terus mengejar.

Angga tetap membawa nenek ke dalam mobil.

Setelah duduk di bagian kursi depan mobil Avanza, Mila berusaha menyapa ibunya dan sempat menyentuh pipih Darmina.

Namun, Darmina menolak. "Eh kurang ajar. Jangan sentuh," ucap Darmina seraya menepis tangan Mila.

Heriyandi SH, Kuasa Hukum Darmina, mengatakan, mediasi belum menemukan titik temu.

Masih ada waktu dua Minggu untuk mediasi. Dan selama dua Minggu mediator meminta membawakan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.

"Tentunya harapan kami, ada solusi yang terbaik masih kami mengedepankan kekeluargaan," ucap Heri.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MH menjelaskan, pihaknya berharap ada perdamaian.

"Supaya ada perdamaian. Hal ini yang menjadi persoalan bukan ibunya, tapi cucunya yang telah menjual tanah,"

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan topik Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved