Virus Corona di Indonesia
Perpanjangan PPKM Dinilai Langkah Tepat Menekan Angka Penyebaran Kasus Covid-19
Menko Airlangga mengatakan, keputusan ini diambil oleh pemerintah karena melihat data dari 7 provinsi yang menerapkan kebijakan selama 11-25 Januari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
Langkah pemerintah untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dinilai tepat.
Menko Airlangga mengatakan, keputusan ini diambil oleh pemerintah karena melihat data dari 7 provinsi yang menerapkan kebijakan ini selama 11-25 Januari 2021, terdapat 2 provinsi yang berhasil menurunkan angka kasus penularan virus Covid-19.
"Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Adapun PPKM pada 11-25 Januari diberlakukan di DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jatim, dan Bali. Dari tujuh provinsi ini, hanya Banten dan DIY yang mengalami penurunan kasus. Kemudian, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi COVID-19, 41 kabupaten/kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten/kota berisiko rendah.
"Berdasarkan parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten/kota masih kenaikan dan 21 menurun, kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan dan 24 menurun, dan 3 tetap," jelas Menko Airlangga.
Keputusan ini didukung oleh pakar kebijakan publik UGM Agus Pramusinto yang mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai pada 11 Januari 2021 menunjukkan perbaikan.
“Kebijakan pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan ini menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan. Karena PPKM yang berjalan saat ini telah cukup efektif menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Agus.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Tambah 50 Kamera Tilang Elektronik di Jalanan Jakarta
Baca juga: Wacana Komjen Listyo Fokuskan Tilang Elektronik Disambut Baik Masyarakat
Baca juga: 12 Ribu Lebih Warga Israel Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin
Namun, kata Agus, pemerintah pusat perlu memberikan panduan kebijakan yang lebih jelas kepada masyarakat agar dapat menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
“Masyarakat juga perlu diberdayakan agar ikut berpartisipasi dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diberlakukan,” jelas Agus.
Selain itu, kata Agus, pemerintah pusat juga perlu memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan PPKM ini sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Dan pemerintah daerah perlu diberi ruang untuk mengambil keputusan sesuai dengan kondisi yang dihadapi agar pembatasan kegiatan ini semakin efektif,” pungkasnya.