Antisipasi Virus Corona di DKI

BREAKING NEWS Gubernur Anies Resmi Memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 8 Februari 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedang konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari," begitu keterangan poin pertama dalam Kepgub tersebut yang diterima Wartawan, Minggu (24/1/2021).

"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," lanjutnya.

Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah. 

Diantaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

Baca juga: Terekam CCTV, Tiga Pemuda Gasak Uang Tunai dari Kotak Amal Masjid Al Mubasyirin di Koja

Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat sejak (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Pelanggar Meroket

Sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu, jumlah pelanggar protokol kesehatan terus meroket.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, sampai saat ini ada 2.000 warga yang tertangkap tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Padahal, kasus Covid-19 di DKI telah menembus angka 3.500 setiap harinya.

"Jumlah yang tidak mengenakan 2.000 orang," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Dari jumlah itu, sebanyak 1.920 orang mendapat sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda Rp 250 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved