Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP, Bisa via Online atau Datang Langsung ke Kantor Pajak

Simak syarat dan cara membuat NPWP, bisa via online atau langsung datang ke kantor pajak.

Editor: Muji Lestari
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi Pajak. Simak syarat dan cara membuat NPWP. 

- Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima

- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuat NPWP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved