Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP, Bisa via Online atau Datang Langsung ke Kantor Pajak
Simak syarat dan cara membuat NPWP, bisa via online atau langsung datang ke kantor pajak.
Editor:
Muji Lestari
- Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan
- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.
- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima
- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuat NPWP"