Komjen Petrus Golose Dilantik Jadi Kepala BNN, Togar Situmorang: Berantas Hingga ke Produsen

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah melantik Komjen Petrus Golose sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Advokat Togar Situmorang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah melantik Komjen Petrus Golose sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komjen Petrus Golose menggantikan posisi Komjen Heru Winarko yang telah pensiun sejak 1 Desember 2020.

Komjen Petrus Golose adalah putra Minahasa lahir di Kota Manado pada tanggal 27 November 1965.

Sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Komjen Petrus Golose telah malang melintang di berbagai bidang kepolisian mulai dari pemberantasan terorisme, reskrim, hingga pemberantasan narkoba.

Komjen Petrus Golose bukan nama yang asing dalam kegiatan pemberantasan narkoba di Indonesia.

Baca juga: Moncernya Kepala BNN Komjen Petrus Golose: Bekuk Dr Azhari, Selevel Idham Azis & Tito Karnavian

"Mantan Kapolda Bali ini pernah menutup Diskotik Akasaka di jantung Kota Denpasar, yang saat itu terindikasi kuat menjadi tempat peredaran narkoba," ungkap Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,C.Me.,MH.,MAP.,CLA.

Dedikasi dan komitmen beliau dalam pemberantasan narkoba menurutnya tidak bisa diragukan lagi.

"Saya sebagai salah satu penggiat Organisasi Anti Narkotika Di Indonesia sangat berharap banyak, agar kiprah beliau selanjutnya saat memimpin BNN ke depan bisa memberantas praktik-praktik peredaran dan penggunaan narkoba di tanah air," harapnya.

Advokat Togar Situmorang
Advokat Togar Situmorang (ISTIMEWA)

Diharapkan agar dapat betul-betul memberantas peredaran narkoba serta dapat menjalankan amanah undang-undang terhadap korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan haknya yaitu rehabilitasi.

Terkait para penyalahguna narkotika itu wajib untuk mendapat rehabilitasi. Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur di Papua, Ini Daftar Anggota TNI-Polri yang Tewas Melawan KKB Sejak 2020

Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

Serta Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

"Sehingga status hukum rehabilitasi berdasarkan pada UU Narkotika sama dengan hukuman penjara , yakni dilembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh lembaga kesehatan. Disitu juga, kita berharap tidak ada tebang pilih didalam penegakan hukumnya,” tambah Pria berpenampilan necis ini

"Dengan adanya Bapak Komjen Petrus Reinhard Golose yang dalam hal penegakan hukum telah teruji saat menjadi Kapolda Bali telah membuktikan bahwa beliau sangat konsisten dan tidak terdapat toleransi terhadap perang melawan narkoba."

"Jadi dengan keberadaan beliau di lingkungan BNN diharapkan akan membongkar seluruh jaringan baik itu produsen, distributor bahkan bos-bos besar narkotika untuk diadili di pengadilan dan dimiskinkan dengan menjerat mafia narkotika tersebut menggunakan pasal TPPU," sebut Togar.

Advokat Togar Situmorang
Advokat Togar Situmorang (ISTIMEWA)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved