Polisi Grebek 4 PSK Saat Sibuk Layani Pelanggan di Megamendung Puncak, PSK Asal Maroko Paling Mahal

Polres Bogor menangkap 4 PSK yang sedang melayani pria hidung belang di Vila Megamendung, Kabupaten Bogor. PSK asal Maroko masih jadi fovorit

Editor: Wahyu Aji
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
ILUSTRASI PSK di Puncak Bogor diamankan polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Kasus prostitusi di Puncak, Bogor kembali dibongkar aparat kepolisian.

Sebuah villa di Megamendung, Kabupaten Bogor, digerebek oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor pada Jumat (22/1/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, vila ini digerebek karena menjadi sarang praktik prostitusi.

“Kami mengamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi,” kata Harun di Cibinong, Jumat (22/1/2020).

Saat polisi melakukan penggebrekan, 4 orang PSK didapati tengah melayani pria hidung belang di masing-masing kamar. 

“Usia mereka bervariasi. Tetapi  satu dari mereka ada yang masih berusia 17 tahun,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa praktik prostitusi ini melibatkan penjaga vila.

“LS (33),Baca juga: Gerebek Vila di Puncak Bogor, 4 PSK Usia Muda Kepergok Sedang Layani Pria Hidung Belang di Kamar penjaga vila, berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari,” ungkap Harun.

Baca juga:
Tewas saat Akan Berhubungan Badan dengan PSK, Pria Paruh Baya Tiba-tiba Mendengkur Keras

Dari keterangan para saksi, lanjut dia, NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. 

“Korban (PSK) dibayar Rp 300 ribu setiap transaksi. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu," katanya.

Polisi menyita 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

Para pelaku ini merupakan warga Bogor dan Cianjur. Mereka telah melakukan praktik ini setahun terakhir.

"Para pelaku kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancamanan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara,” jelas Harun.

“Kami juga jerat mereka dengan pasal  berlapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Sejarah Prostitusi di Megamendung

Pada tahun 90-an lokalisasi PSK Gang Semen, Cibogo, Megamendung, menjadi tenar. Disebut Gang Semen lantaran jalan masuknya tersebut terbuat pluran semen.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved