Ava Guest House di Pademangan Disegel Satpol PP: Dikenal Jadi Tempat Mesum, Tak Punya Izin Usaha

Ava Guest House Ancol yang berada di area Ruko Permata Ancol disegel Satpol PP, tempat ini dikenal menjadi tempat mesum muda-mudi,tak punya izin usaha

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Tempat penginapan Ava Guest House Ancol di dalam area Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, disegel karena tak memiliki izin operasional, Senin (25/1/2021). Ava Guest House Ancol yang berada di area Ruko Permata Ancol disegel Satpol PP, tempat ini dikenal menjadi tempat mesum muda-mudi,tak punya izin usaha 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Ava Guest House Ancol yang berada di area Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, disegel permanen, Senin (25/1/2021).

Sebelum disegel permanen, tempat penginapan yang berafiliasi dengan OYO tersebut sering dikeluhkan warga karena kerap kali dijadikan tempat mesum pasangan muda-mudi.

Camat Pademangan Mumu Mujtahid mengatakan, pihaknya sempat merazia penginapan tersebut pada akhir Desember 2020 lalu.

Di lokasi, petugas menangkap basah sejumlah pasangan muda mudi yang tengah berhubungan intim di dalam tempat penginapan tersebut.

"Kedapatan mereka di kamar itu sedang habis berhubungan, yang mandi di kamar mandi tidak berpakaian, bukan suami istri, masih anak-anak. Kira-kira masih remaja di bawah 20 tahun," kata Mumu di lokasi.

Selain merazia para pasangan muda-mudi, petugas juga memeriksa pengelola penginapan tersebut.

Ternyata, pengelola Ava Guest House Ancol memang sengaja tidak memeriksa kartu identitas siapapun yang hendak menginap di dalamnya.

Baca juga: Positif Covid-19, Pemkot Jakarta Pusat Berduka Cita Atas Wafatnya Kasudin Dukcapil

Baca juga: Buruan Kirim Lamaran! Lowongan Kerja Bank BNI di Tahun 2021, Banyak Posisi Dibuka

"Yang menginap di bawah umur ini tidak di periksa KTP-nya, itu beberapa kali laporan warga juga begitu. Kemudian kalau malam ramai, ada orang-orang yang lapor juga dari warga RW 11 (Kelurahan Pademangan Barat)," kata Mumu.

Jajaran Kecamatan Pademangan sebenarnya sudah melakukan penyegelan sementara terhadap penginapan tersebut terhitung mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 202.

Hanya saja, pengelola Ava Guest House Ancol tidak mengindahkan penindakan tersebut dan kembali beroperasi.

Terlebih penginapan ini beroperasi tanpa adanya izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, berdasarkan keluhan warga dan laporan dari pihak kecamatan terkait adanya praktik asusila di penginapan tersebut, penindakan tegas pun dilakukan.

Baca juga: Aksi Gangster Bawa Senjata Tajam Terekam CCTV di Tangerang: Kalah Jumlah Kelompok, Motor Dirampas

Masalah perizinan yang belum diurus semakin membuat tempat penginapan tersebut menyalahi aturan hingga akhirnya disegel permanen.

"Ini satu tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan perizinan yang seharusnya dilakukan," kata Arifin.

"Sekali lagi saya minta pemilik bertanggung jawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktifitas, serta melayani orang yang menginap di sini," tegas Arifin.

Tak Punya Izin Usaha

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel tempat penginapan Ava Guest House Ancol yang berada di kawasan Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021).

Tempat penginapan yang berafiliasi dengan OYO tersebut disegel lantaran tak memiliki izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, penyegelan secara permanen ini merupakan tindakan tegas kepada pemilik tempat penginapan yang mengabaikan peraturan.

Selain tak berizin, pengelola Ava Guest House Ancol juga dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama soal pencegahan kerumunan.

"Tempat ini sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat, bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan," kata Arifin usai melakukan penyegelan di lokasi.

"Izin-izinnya juga belom ada. Karena memang awalnya adalah ruko yang berubah fungsi menjadi hotel atau penginapan tanpa dilakukan proses perizinan," sambungnya.

Sebelum disegel permanen, Ava Guest House Ancol sempat disegel sementara sejak 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Baca juga: Ingin Gabung TNI AL? Dibuka Rekrutmen Calon Tamtama PK, Simak Syaratnya

Bukannya sadar dan berbenah, pengelola tempat penginapan tersebut malah membuka kembali operasionalnya tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

"Sekali lagi saya minta pemilik bertanggung jawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktifitas, serta melayani orang yang menginap di sini," tegas Arifin.

Pantauan TribunJakarta.com, proses penyegelan tempat penginapan tersebut berlangsung kondusif dengan pengerahan anggota Satpol PP serta bantuan TNI-Polri.

Baca juga: Billy Syahputra Disebut Covid-19, Ini Deretan Artis yang Pernah Terkena Kasus Serupa:Ada Boy William

Petugas juga membacakan berita acara penyegelan, memasang garis Satpol PP, serta menempel stiker penyegelan di tempat penginapan tersebut.

Sementara itu, penanggungjawab Ava Guest House Ancol yang berada di lokasi enggan memberikan komentar terkait penyegelan ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved