Maqdir: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Tidak Tepat
Dirinya menjelaskan, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO
TRIBUNJAKARTA.COM - Advokat Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai upaya untuk penegakan hukum.
Namun, tidak tepat jika menarget orang yang telah dinyatakan bebas secara hukum.
“Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir Ismail dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Ahli hukum ini mencontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN), ia menganggap penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” ujanya.
SN dan IN terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN SAT.
Oleh Jaksa KPK, SAT diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.
Namun Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan SAT. Dalam putusannya, MA menilai SAT tidak melakukan tindak pidana.
“Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” kata Maqdir Ismail.
Dirinya menjelaskan, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN.
Hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.
Baca juga: Gaya Catherine Wilson Saat Sidang Putusan Kasus Narkoba, Pakai Masker Bermerk Louis Vuitton
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Setiap Hari 190 Jenazah yang Dimakamkan di DKI Jakarta
Baca juga: Siswi Nonmuslim Diminta Pakai Jilbab, Orang Tua Surati Jokowi dan Mendikbud
“Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
“Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh Negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” kata Maqdir.
Penambahan Kasus Covid-19 Harian di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur Menurun |
![]() |
---|
Kampung Narkoba Digerebek, 65 Orang Ditangkap tapi Bandar Besarnya Berhasil Lolos |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Senin 12 April 2021, Ada yang Temukan Rasa Nyaman dalam Pelukan Kekasih |
![]() |
---|
Diserbu Peziarah, Sejumlah Pria Menawarkan Jasa untuk Pimpin Doa di TPU Karet Bivak |
![]() |
---|
Bocah SMP Layani Puluhan Lelaki Tanpa Imbalan Sampai Ketagihan, Terungkap Kisah Pilu di Baliknya |
![]() |
---|