Sudah Beberapa Kali Mesum di Tempat Umum, Pelaku Perempuan Mesum Hanya Dibayar Rp22 Ribu

MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya. Saat ini, lelaki yang belum diketahui identitasnya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21), sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya. Saat ini, lelaki yang belum diketahui identitasnya. 

"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat

Ewo menyebut, MA melakukan mesum lantaran dijanjikan dibayar uang Rp22 ribu.

"Diiming-imingi uang Rp22 ribu," ucap Ewo.

"Dia baru kenal sama cowok itu dan langsung bermesum di halte," lanjutnya.

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

Baca juga: Catat! Jadwal Liga Inggris Pekan ke-20: Ada Big Match Tottenham Vs Liverpool, Southampton Vs Arsenal

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama. 

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Polisi Amankan Pelaku

Polisi berhasil menangkap pelaku mesum yang melakukan aksinya di halte bus depan SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, menyatakan pelaku telah berada di Polres Metro Jakarta Pusat

"(Pelaku) sudah diamankan," kata Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Namun, Burhanudin belum dapat membeberkan identitas pelaku.

"Belum, ya. Masih kami dalami ini," ucapnya, singkat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved