Wanita Bersuami Berstatus ASN yang Mesum di Mobil Goyang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang ASN berinsial IR yang merupakan wanita bersuami yang mesum di dalam mobil goyang ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Suasana saat warga menggrebek Oknum ASN berinisial IR bersama selingkuhannya T di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, (21/1/2021) pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ASN berinsial IR yang merupakan wanita bersuami yang mesum di dalam mobil goyang ditetapkan jadi tersangka.

IR merupakan ASN yang bekerja di suatu klinik di Kabupaten Sampang melakukan aksi mesumnya bersama T di dalam mobil goyang.

IR dan pasangan mesumnya yang berinisial T dan merupakan seorang wiraswasta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

TONTON JUGA:

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya.

Baca juga: Ini Gaji Lurah di DKI Jakarta yang Paling Tinggi di Indonesia, Bisa Beli Motor Baru Tiap Bulan

Baca juga: Tak Hanya Song Yoo Jung, Ini Deretan Selebriti Drama Korea hingga K-Pop yang Bunuh Diri

Baca juga: Cari Tali Untuk Ikat Sampah, Abdullah Temukan Bangkai Sayap Pesawat di Pantai Bintan

Baca juga: 7 Fakta Pelaku Mesum di Halte Bus SMKN 34, Terungkap Awal Pertemuan Sang Gadis dengan Lawan Main

"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).

Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.

Posisi mobil tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.

"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.

Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.

"Dengan ancaman 9 bulan, kami tidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga, bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.

Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved