Anda Mau Lapor SPT Tahunan, tapi Lupa EFIN? Tak Perlu Panik karena Beginilah Cara Urusnya

Anda mau lapor SPT Tahunan, tapi lupa EFIN? tak perlu panik karena beginilah cara urusnya.

Editor: Elga H Putra
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini 

2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;

3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;

4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

5. Apabila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;

6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Cara mendapatkan EFIN secara offline:

Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.

Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.

Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.

Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.

Persyaratan aktivasi EFIN:

Baca juga: Penggali Makam Covid-19, Nadi Ajak Rekannya Lakukan Ini Sebelum Pulang: Sarankan Mandi Air Hangat

Baca juga: Vitalia Sesha Mohon Doa: Aku Memang Pemakai tapi Bukan Penjahat

Baca juga: Dua dari Empat Tersangka Perampokan Kendaraan Bermotor di Tangsel Merupakan Residivis

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi

- Alamat email aktif

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi dan asli NPWP

Daftar email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, klik di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved