Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak Perbedaan Aturan PPKM Jilid I dan II, Lebih Longgar?
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode II, terhitung mulai Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, operasional transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Mulai, Selasa, 26 Januari-8 Februari 2021, transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Meski demikian, Transjakarta akan tetap membatasi kapasitas bus, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021.
Baca juga: Sujudlah di kaki bapak Koswara Teruntuk Deden yang Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar
Prasetia menjelaskan, maksimal kapasitas bus adalah 50 persen dengan rincian bus gandeng diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan, dan angkutan mikro lima pelanggan.
Selebihnya, pemerintah masih menerapkan aturan yang sama dalam masa PPKM.
Misalnya, perusahaan masih wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilakukan secara daring.
Untuk restoran, hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen.
Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan.
Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Berikut Beda Aturan PPKM Jilid I dan II"