Pelaku Penjambretan Anggota Marinir di Jalan Medan Merdeka Barat Berhasil Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku yang menjambret Anggota marinir
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku yang menjambret Anggota marinir, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan pelaku berinisial DJ (31).
Dia ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (24/1/2021).
Pelaku tersebut merupakan buronan sejak aksinya yang berlangsung pada 26 Oktober 2020.
"Kami berhasil tangkap satu pelaku yang buron, di mana kejadian ini bermula pada 26 oktober 2020, pukul 06.45 WIB, di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, telah terjadi aksi upaya tindak pidana jambret," kata Burhan, sapaannya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).
Saat aksi, DJ berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic berpelat nomor B 1927 SCF.
"DJ ini merupakan joki yang mengendarai motor si penjambret," ucap Burhan.
Berdasarkan keterangannya, DJ telah beraksi sebanyak 11 kali. Pun menjambret para pesepeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kami lakukan pengembangan yang bersangkutan telah 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan," beber Burhan.
"Lokasinya ada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," sambungnya.
Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Jakarta Utara Terbongkar, Polisi Amankan Empat PSK di Bawah Umur
Baca juga: PDI Perjuangan Siap Tampung Kader Gerindra yang Minta Anies Baswedan Mundur Bila Dipecat Partai
Baca juga: Satu Tersangka Perampokan Minimarket di Ciputat Ditembak Akibat Melawan Polisi Saat Ditangkap
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, DJ mendapatkan luka tembak di kedua kakinya.
Bekas luka tembak itu diperban. DJ yang mengenakan masker pun terpaksa duduk di kursi roda saat menghadiri rilis kasusnya, di Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat DJ dengan Pasal 363 Juncto 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, tiga pelaku atau rekan DJ telah diamankan lebih dulu pada akhir 2020.
Kini, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelaku-dj-31-berperan-sebagai-pengendara-selasa-2612021.jpg)