Hari Ini Raffi Ahmad Dijadwalkan Sidang di PN Depok Buntut Kasus Pesta usai Divaksin Covid-19

Raffi Ahmad hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Editor: Elga H Putra
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad divaksin bersama Jokowi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Raffi Ahmad hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut buntut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dilakukan suami Nagita Slavina itu usai divaksin Covid-19.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, agenda sidang hari ini masih berupa pemanggilan para pihak yang berperkara.

Dalam hal ini Raffi Ahmad sebagai tergugat dan advokat David Tobing selaku penggugat.

"Jadwal sidang pukul 09.00 WIB, tapi menyesuaikan. Masih pemanggilan para pihak, nanti dilihat datang atau tidak, baru kemudian majelis hakim akan menentukan sikap," kata Nanang saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

"Jadi untuk persidangan pertama, para pihak datang sendiri, tetapi di pengadilan negeri itu ada namanya sistem e-court (untuk sidang berikutnya secara virtual). Datang atau tidak datang yang jelas sudah dipanggil," ujar dia.

Jokowi Akan Lakukan 2 Agenda Penting di Hari Rabu Pon Ini, Apa Spesialnya Weton Kelahiran Presiden?

Ketua majelis hakim dalam perkara ini ialah Eko Julianto, dengan dua hakim anggota yaitu Dipo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Raffi Ahmad digugat advokat David Tobing karena Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin oleh pemerintah pada 13 Januari 2021 lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David sebagai alasannya menggugat Raffi.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

Muncikari Prostitusi Gadis Belia Dapat Upah Menggiurkan, Pelanggannya dari Kalangan Pengusaha

PDI Perjuangan Siap Tampung Kader Gerindra yang Minta Anies Baswedan Mundur Bila Dipecat Partai

Hari Ini Presiden Lantik Komjen Listyo Sebagai Kapolri, Apa Makna Rabu Pon Bagi Jokowi

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Raffi Ahmad acungkan jempol saat divaksin anti covid-19.
Raffi Ahmad acungkan jempol saat divaksin anti covid-19. (YouTube/ Sekretariat Kepresidenan)

Polisi Hentikan Kasus Raffi Ahmad

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved