Penyebar Video Mesum di Halte Dapat Dijadikan Tersangka
Polisi menyebut penyebar video mesum di halte dekat SMKN 34 Jakarta bisa dijadikan tersangka.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polisi menyebut penyebar video mesum di halte dekat SMKN 34 Jakarta bisa dijadikan tersangka.
Sebabnya, dia dapat dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut dan ada kemungkinan tersangka lainnya.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," jelas Burhan.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Selain itu, pelaku perempuan yang bermesum di sana, MA (21) telah diamankan dan sedang diperiksa kejiwaannya.
Tes Kejiwaan
MA (21), pelaku perempuan yang bermesum di Halte sedang melakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan Burhanudin, hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.
"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," kata Burhan, sapaannya.
Tes kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dari MA.
Sebab, polisi berkali-kali memintai keterangannya, tapi MA mengatakan hal yang berubah-ubah.