Polisi Bakal Lakukan Ini Sebelum Gelar Olah TKP Kasus Video Syur Gisel di Hotel Medan
Polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pada pekan depan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pada pekan depan.
Olah TKP akan digelar di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, yang menjadi tempat Gisel merekam video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi akan lebih dulu melengkapi berkas perkara sebelum melakukan olah TKP.
"Masih melengkapi berkas perkara yang lain karena olah TKP harus di Sumatra Utara, Medan sana. Masih kami kumpulkan dulu sambil menunggu kami lengkapi berkas perkara," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Di sisi lain, Yusri belum dapat memastikan apakah Gisel dan Nobu akan diboyong ke Medan saat olah TKP.
"Nanti lihat bagaimana penyidikannya," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur.
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Menurut Yusri, penyidik memiliki pertimbangan dan kewenanvan untuk tidak melakukan penahanan.
"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel dan Nobu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.
"Kedua untuk saudari GA berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.
Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.