Tolak Rapid Test dan Jaga Jarak, Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa di dekat Gedung DPR-MPR RI
Polisi membubarkan sejumlah pemuda asal Papua yang berunjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polisi membubarkan sejumlah pemuda asal Papua yang berunjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/1/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan pembubaran tersebut karena mereka tidak ada izin.
"Kami bubarkan karena mereka tidak memiliki izin aksi dan tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Setyo, sapaannya, saat diwawancarai awak media, di Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
"Aturannya juga sudah jelas, tidak boleh ada kerumunan," lanjutnya.
Polisi juga telah mengimbau mereka untuk melakukan rapid test Covid-19 secara gratis karena disediakan pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami sudah imbau untuk rapid test dan jaga jarak, tapi mereka menolak," ucap Setyo.
Dia memastikan, tidak ada penangkapan terhadap pemuda asal Papua tersebut.
"Tidak ada penangkapan dari 20 pemuda Papua itu dan kami tegakkan protokol Covid-19, itu saja," tutup Setyo.
Diketahui, sejumlah pemuda Papua ini berunjuk rasa untuk menyuarakan ihwal otonomi khusus (otsus) Papua.
Pemerintah berencana memperpanjang otsus Papua melalui revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Otsus Papua yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dari pemerintah. Termasuk provinsi-provinsi hasil pemekarannya.
Papua diberi mandat guna mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Terlebih, otsus juga bertujuan meningkatkan keadilan penerimaan hasil sumber daya alam, penegakan hak asasi manusia, dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.