300 Advokat Dilantik DPN PERADI Sebagai Anggota
Acara Pelantikan dan Pengangkatan Advokat oleh PERADI dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Otto Hasibuan resmi melantik 300 Advokat yang bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).
Acara Pelantikan dan Pengangkatan Advokat oleh PERADI dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003.
Para calon Advokat sebelum dilantik dan mengambil sumpah, harus memenuhi persyaratan formil yang ditetapkan oleh PERADI sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi profesi Advokat yang memiliki kewenangan untuk melakukan Pelantikan dan Pengangkatan Advokat.
Adapun para calon Advokat yang akan dilantik dan diambil sumpah harus telah mengikuti beberapa tahap formil yang ditetapkan UU Advokat yaitu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), harus telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun serta berusia minimal 25 tahun.
Otto Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan, advokat adalah penegak hukum independen dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah. Independensi advokat ini merupakan syarat mutlak tegaknya rule of law.
"Tanpa independensi advokat, rule of law tidak akan mungkin dapat kita capai," ujar Otto dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Adapun pengangkatan advokat ini tidak bisa dilakukan oleh pihak swasta. Negara melalui Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk melaksanakan tugas negara dalam penegakan hukum.
Putusan MK menyatakan bahwa PERADI merupakan organ negara yang berisfat independen yang melaksanakan fungsi negara. Fungsi negara yang dilaksanakan Peradi ada 8, di antaranya mengangkat advokat, memberhentikan advokat, melaksanakan ujian avokat.
"Itu adalah kewenangan negara, tetapi melalui UU Advokat kewenangan itu diberikan kepada orgaisasi profesi yang bernama PERADI," tuturnya.
• Advokat Ini Bebeberkan Alasan Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan, Singgung Tentang Kepercayaan Negara
• Terkait Kriminalisasi Advokat, Togar Situmorang Hadiri Undangan DPN Peradi
Namun demikian, ungkap Otto, kewenangan tersebut mengalami ancaman serius kerena adanya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015.
"SK 73 dari MA yang memberikan kesempatan Pegadilan Tinggi untuk mengangkat advokat tanpa melalui Peradi. Inilah malapetaka yang kita hadapi sekarang. Dan kita akan berjuang agar segera menganulir surat tersebut demi kepentingan para pencari kedilan," katanya.
Ketentuan itu akan merugikan para pencari keadilan karena memungkinkan seseorang yang tidak berkualitas atau dapat menjadi advokat. Untuk mencetak advokat berkualita dan berintegritas, maka harus ada satu standar.
"Syaratnya harus ada standarisasi advokatyang baik, ujian advokat yang baik. Untuk bisa mencapai itu, harus diberlakukan 1 organisasi tunggal, bukan organisasiya tunggal, tetapi yang tunggal itu adalah kewenangan. Saya kampanye, single bar is a must, single bar is a must. Single bar itu adalah keharusan, Anda juga harus berjuang untuk kepentingan pencari kedilan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua bidang Pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat dan magang Ardian Rizaldi, menjelaskan setiap peserta calon advokat dan orang-orang yang hadir wajib membawa hasil rapid test dan mematuhi peraturan protokol pencegahan Covid-19 dengan mengenakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer.
"Peserta juga tidak di perkenankan membawa pendamping atau keluarga dan tidak membawa kendaraan mobil ataupun motor ke area gedung PT DKI Jakarta," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelantikan-300-advokat.jpg)