Aksi Kejar-kejaran Maling dengan Warga di Tangerang, Curi Handpone saat Sedang Isi Daya Baterai
Polsek Rajeg membekuk HJ (25) lantaran kedapatan mencuri telepon genggam. Ia mencuri ponsel saat sedang diisi daya batrainya di etalase kaca.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, RAJEG - Polsek Rajeg membekuk HJ (25) lantaran kedapatan mencuri telepon genggam.
HJ dibekuk usai dikejar pemilik HP yang kemudian bersama anggota Polsek Rajeg berhasil meringkus tersangka.
Kapolsek Rajeg Iptu Ferdo Alfianto menerangkan kronologis peristiwa itu.
Kata Ferdo, perisitiwa pidana itu berawal saat korban Nurmatul Mukaromah sedang mengisi daya ponselnya di rumahnya di Kampung Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/1/2021).
Ponsel korban, kata Ferdo, sedang diisi daya baterainya di etalase kaca.
Suami korban, kemudian melihat seorang pria yang sudah berada di areal rumahnya.
"Pria itu yakni tersangka HJ kemudian mencuri ponsel korban dan langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tanpa pelat nomor," terang Ferdo, Kamis (28/1/2021).
• Ada Masalah Besar, Rachel Vennya Bocorkan Hubungannya dengan Sang Suami Niko: Kondisi Paling Buruk!
Suami korban kemudian langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor.
Pada saat itu, Tim unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saefudin Rosdiana sedang melaksanakan patroli wilayah.
Tim kemudian ikut mengejar tersangka yang memacu sepeda motor dalam kecepatan tinggi.
Setelah terus dikejar, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Raya Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg.
Tersangka pun kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.
• Dalam Satu Hari, Pemkot Bekasi Terima Rp1,6 Juta Denda Pelanggar Covid-19
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan mendalami sepeda motor yang digunakan tersangka karena diduga juga merupakan hasil kejahatan.
"Kasusnya masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat yang lebih besar," tandas Ferdo.