CCTV No Blind Spot Bantu Polres Jakbar Tangkap Pelaku Begal Pesepeda
CTV No Blind Spot bantu Polres Metro Jakarta Barat tangkap pelaku yang begal staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - CCTV No Blind Spot bantu Polres Metro Jakarta Barat tangkap pelaku yang begal staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jalan Latumenten.
Total, ada lima dari enam pelaku yang telah dibekuk.
Mereka berinisial SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34).
"Sedangkan 1 orang itu masuk DPO yakni berinisial KO," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat merilis kasus tersebut yang disiarkan melalui akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (28/1/2021).
Dua dari lima pelaku tersebut yakni terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Ady menjelaskan, semula pihaknya menangkap SM dan AS di tempat persembunyiannya di kawasan Kresek Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/1/2021) kemarin.
"Kemudian ketiga pelaku lainnya ditangkap berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya," kata Ady.
Ady menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah 25 kali beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta Barat.
Mereka mencari korbannya secara acak.
Adapun dalam kasus ini korban Slamet Supriyadi yang merupakan staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang bersepeda di Jalan Latumenten.
Saat itu korban yang meletakan ponsel di bagian stang, langsung dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor secara bergerombol.
Korban yang berusaha mengejar pelaku justru terjatuh dan alami luka.
"Kelompok ini juga tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan keberhasilan pengungkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil dari program CCTV no blind spot jakarta barat .
Tindakan pelaku yang terekam CCTV yang ada di wilayah Jakarta Barat memudahkan polisi dalam mengidentifikasi.
Kelima pelaku pun kini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
• Perjuangan Fans Nonton Syuting Ikatan Cinta Meski Diusir Petugas, Teh Eros: Kita Mau Tunggu Pokoknya
• Tak Pakai Makser, 65 Orang Terjaring Razia Prokes di Pasar Baru Bekasi
Diganjar Penghargaan
Keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat dalam mengugkap kasus begal sepeda dalam waktu kurang dari 2x24 jam diganjar penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebab, korban dalam kasus ini adalah staf ahli dari KLHK.
"Oleh sebab itu kami dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan memberikan piagam penghargaan atas apresiasi yang telah dilakukan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," Staf Khusus KLHK, Irjen Pol Johny Siahaan yang turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ini menjadi motivasi kami dan tim untuk menjaga wilayah Jakarta Barat agar aman dan nyaman," ujar Ady.