Ngaku Butuh Kepuasan Batin, Istri Muda Cabuli Anak Kandung Demi dapat Sentuhan Suami

Ngaku butuh kepuasan batin, istri muda nekat cabuli anak kandungnya sendiri demi dapat perhatian suami.

Editor: Elga H Putra
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

 
TRIBUNJAKARTA.COM -  Ngaku butuh kepuasan batin, istri muda nekat cabuli anak kandungnya sendiri demi dapat perhatian suami.

Ironisnya, korban yang merupakan anak kandung pelaku masih berusia 2 tahun.

Perbuatan yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini terungkap dari laporan sang suami.

Sebab, pelaku mengirimkan video sewaktu dia mencabuli anaknya itu kepada sang suami.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi cabulnya dan mengirimkan video tersebut ke sang suami untuk menunjukan bahwa dia butuh nafkah batin sebagai istri.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19, sang suami lebih banyak berada di rumah istri pertamanya di Lombok.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu. 

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

Selanjutnya, DR menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ pada 26 Januari 2021.

Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bintang Porno asal Jepang Shigeo Tokuda Alias Kakek Sugiono Buka-bukaan: Mulai Debut Usia 61 Tahun

Peracik Bumbu Indomie Meninggal, Kelezatan Mi Instan Bikin Nagih 6 Artis Luar, Termasuk Kylie Jenner

Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.

Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.

NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam keterangan pers itu, pelaku hanya tertunduk dan menangis.

NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Artikel ini telah tayang di Tribun Lombok dengan judul 
Sengaja Kirim Video Syur ke Suami Demi Puaskan Nafsu, Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved