Ngaku Punya Jaringan di Bank Dunia, Pria Ini Ternyata Polisi Gadungan: Tipu Korban Rp140 Juta
Polda Metro menangkap seorang polisi gadungan berinisial RMF alias Sarif Hendrawan (34). Tersangka melakukan tindak pidana penipuan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap seorang polisi gadungan berinisial RMF alias Sarif Hendrawan (34).
Tersangka melakukan tindak pidana penipuan yang membuat korbannya merugi hingga Rp 140 juta.
"Modus operandinya adalah menjadi polisi gadungan, pangkatnya adalah AKBP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Kamis (28/1/2021).
Kepada korbannya seseorang berinisial S, lanjut Yusri, polisi gadungan itu mengaku berdinas di Mabes Polri.
"Dia juga mengaku punya jaringan sampai ke Bank Dunia dengan bisa meminjamkan uang melalui yang bersangkutan," ujar dia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban hendak meminjam uang untuk membeli sebuah unit di Apartemen Basura City, Jakarta Timur, seharga Rp 700 juta.
Tersangka pun menawarkan bantuan kepada korban. Saat menawarkan bantuan, tersangka mengenakan seragam dinas polisi dan mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia.
• Pengemudi Ojek Online Jadi Pahlawan, Ibu Hamil Digagalkan saat Coba Lakukan Bunuh Diri di JPO Otista
"Dengan mengaku sebagai anggota Polri untuk bisa meyakinkan korbannya, dia bisa mengurus pinjaman uang melalui Bank Dunia sebesar Rp 3 miliar," ucap Yusri.
Syaratnya, korban harus memiliki agunan sertifikat properti. Namun saat itu korban tidak memiliki agunan yang diminta tersangka.
"Akhirnya dia merayu menjanjikan untuk membantu pembelian satu unit Apartemen Basura City cukup dengan membayar DP Rp 140 juta. Nanti akan keluar dokumennya dan itu bisa digadaikan dan mencairkan uang di Bank Dunia yang dia punya jalur sebesar Rp 3 miliar," ungkap Yusri.
"Kemudian korban bersedia dan mencicil beberapa kali pembayaran sampai genap Rp 140 juta. Setelah itu, uang tersebut hilang dibawa kabur oleh tersangka ini," tambahnya.
• Peredaran 1.000 Dolar Amerika di Bandara Soekarno-Hatta Melibatkan Guru dan Kolektor Uang Kuno
Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021, sehari kemudian tersangka ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi gadungan itu kini harus mempertangung jawabakan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.