Penjual Hewan Langka di Bekasi Tergabung di Komunitas Pecinta Satwa Facebook dan WA Group
Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial YI penjual hewan langka yang dilindungi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial YI penjual hewan langka yang dilindungi.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Januari 2021.
"Pelaku satu orang yang kita amankan, bagaimana dia menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Kamis (28/1/2021).
Yusri menjelaskan, YI tergabung dalam komunitas pecinta satwa di media sosial Facebook dan Whatsapp Group.
Dari grup tersebut, tersangka mencari orang-orang yang memiliki hewan langka untuk dibeli dan dijual kembali dengan harga tinggi.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini, dan dia siap membeli," ujar Yusri.
Setelahnya, tersangka kembali mencari pembeli hewan langka melalui media sosial.
Jika ada yang memesan, ia menyiapkan hewan langka dan mengajak calon pembeli bertemu di suatu tempat.
"Pintarnya, dia tidak menyiapkan secara langsung karena takut. Tiga sampai lima hari baru disiapkan dan baru ada pembayaran sesuai perjanjian," tutur Yusri.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkamuflase sebagai pedagang burung.
Ia memiliki kios burung di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dia (tersangka) punya kios hewan biasa (tidak dilindungi). Itu sebagai kamuflase dari tersangka untuk menghindari petugas," kata Yusri.
Ia menambahkan, YI menyimpan hewan-hewan langka yang hendak dijual di halaman belakang kiosnya.
"Jadi kita temukan ini di belakang kiosnya. Di depan hanya hewan biasa, tapi di belakang berhasil kita amankan beberapa hewan langka," ucap dia.