Aksi Bejat Kakek di Kalbar Cabuli Cucu Usia 3 Tahun, Terungkap saat Korban Mengeluh Ini ke Ibu

Perbuatan seorang kakek berinisial berusia 63 asal Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) sungguh bejat.

Editor: Muji Lestari
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan. Kakek di Kalbar tega mencabuli cucu kandungnya yang baru berusia 3 tahun. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bejat nian perbuatan seorang kakek berinisial berusia 63 asal Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kakek berinisial J itu diduga telah mencabuli cucu kandunganya, saat korban berkunjung ke rumah pelaku.

Mirisnya, korban pencabulan ini baru berusia 3 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, perbuatan cabul dilakukan saat korban bersama dengan ibunya berkunjung ke rumah sang kakek pada 11 Januari 2021 silam.

"Ada kakek berinisial J (63) diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan J saat korban ke rumah kakeknya," kata Siko dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Siko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital sepulang dari rumah sang kakek.

Profil Lengkap 4 Calon Kuat Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, Di Antaranya Ada Wakabareskrim

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung meminta korban menceritakan semuanya.

“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari.

Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

Viral Daging Kucing Dijual Rp 70 Ribu Per Kilo, Pecinta Satwa: Harga Segitu Bisa Beli 2 Ekor Ayam

Serupa James Konjongian, Anggota DPRD Tanimbar Berzina dengan Istri Orang: Celana Dalam Jadi Bukti

Ditegur Raffi Ahmad saat Lihat Suami Siti Badriah Telanjang Dada, Nagita Slavina: Kayak Roti Sobek

"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.

Siko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," sebut Siko.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Kasus Serupa 

Istri di Bima Nekat Cabuli Anak Kandungnya yang Masih 2 Tahun

Sungguh tega apa yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial NHJ (43) asal Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepada anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun, NHJ nekat melakukan pencabulan.

NHJ nekat melakukan hal tersebut lantaran sang suami sudah lama tak memberikan nafkah batin kepadanya.

Hal tersebut lantaran sang suami selama pandemi covid-19 lebih banyak tinggal di Lombok bersama dengan istri pertamanya.

Dikutip dari TribunLombok.com, kejadian tersebut terjadi pada Juni 2020.

NHJ tak hanya melakukan tindakan asusila namun juga merekam adegan syurnya tersebut bersama anak kandungnya.

Dipecat dari Polda Sumsel, Sarif Nekat Jadi Polisi Gadungan: Berhasil Tipu Korban Ratusan Juta

NHJ merekamnya dengan kamera ponsel.

Tak berhenti di situ, NHJ mengirim video syurnya tersebut kepada sang suami.

Ulah tidak terpuji itu pun terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Lurah Jelaskan Kabar Viral di Media Sosial, Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Sementara untuk anak kandung tersangka kini berada bersama dengan keluarganya.

RFR yang kini berusia 3 tahun mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Tertunduk dan Menangis

PELAKU: NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
PELAKU: NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Saat keterangan pers di kantor kepolisian, NHJ tampak terdiam, tertunduk, bahkan menangis.

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Apa Beda Kehilangan Penciuman Akibat Covid-19 dengan Pilek? Simak Penjelasannya

NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak (poskotanews.com)

Kasus lain, seorang pria berusia 56 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang berinisial D merupakan penjaga indekos, warga Surabaya, Jawa Timur.

D ternyata adalah seorang residivis 20 tahun silam dengan kasus pencabulan dan korbannya masih sekolah dasar.

Dikutip dari TribunJatim.com, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menyebutkan tersangka mengelabui korbannya dengan meminjamkan ponsel miliknya untuk bermain game.

Korban saat itu sedang ditinggal oleh orang tuanya berjualan.

Alhasil, sepulang dari berjualan, orang tua korban pun mencari sang anak.

Kronologi Terbongkarnya Rumah Jagal Kucing di Medan, Berawal dari Hilangnya Tayo

Namun naas, kedua orang tua menemukan anaknya berada di kamar kos, mereka pun terpaksa mendobrak pintu.

Setelah dipergoki, orang tua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersangka ke pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, tersangka mengaku sekali menyetubuhi korban.

"Pengakuannya baru sekali. Keterangan tersangka, mengaku pengen aja dan kepikiran untuk lakukan begitu," bebernya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 63 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandung saat Berkunjung"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved