Nenek 64 Tahun Diperkosa Adik Ipar yang Sedang Mabuk, Korban Sampai Alami Gangguan pada Alat Vital
Wanita usia lanjut BM (64) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri BAP (60).
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib malang meninmpa seorang nenek berinisial BM (64).
Wanita usia lanjut itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri BAP (60).
Entah apa yang ada di benak BAP saat itu, sehingga ia tega memperkosa kakak iparnya sendiri.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 7 Januari 2021 di Desa Karuni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, NTT.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan membenarkan jika antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.
"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," ujar Bambang sikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
• Dengar Suara Ledakan Munjinah Kaget Dapurnya Dihantam Meteor, Warga Sempat Lihat Ini di Langit
Mabuk saat Beraksi
Menurut Bambang, sebelum pemerkosaan terjadi pelaku terlebih dahulu mengonsumsi minuman beralkohol.
Sehingga hal itu membuat pelaku mabuk dan memerkosa korban.
"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," kata Bambang.
• Detik-detik Jenazah Kapten Afwan Dimakamkan, Mata Istri Sembab: Saya Ikhlas, Doakan Kami Kuat
• PILU Anak Kapten Afwan Tak Percaya Pilot Sriwijaya Air Meninggal: Masih Anggap Ayahnya Terbang
• Kisah Hidup Kang Pipit Sebelum Main di Preman Pensiun, Ungkap Pengalaman saat Masuk Bui: Ngeri
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban menderita gangguan pada saluran kandung kemih.
"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada pekan depan.
"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Bambang.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan pelaku.
Kasus Serupa
Bejat nian perbuatan seorang kakek berinisial berusia 63 asal Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kakek berinisial J itu diduga telah mencabuli cucu kandunganya, saat korban berkunjung ke rumah pelaku.
Mirisnya, korban pencabulan ini baru berusia 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, perbuatan cabul dilakukan saat korban bersama dengan ibunya berkunjung ke rumah sang kakek pada 11 Januari 2021 silam.
"Ada kakek berinisial J (63) diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan J saat korban ke rumah kakeknya," kata Siko dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Siko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital sepulang dari rumah sang kakek.
• Profil Lengkap 4 Calon Kuat Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, Di Antaranya Ada Wakabareskrim
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung meminta korban menceritakan semuanya.
“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari.
Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
• Viral Daging Kucing Dijual Rp 70 Ribu Per Kilo, Pecinta Satwa: Harga Segitu Bisa Beli 2 Ekor Ayam
• Serupa James Konjongian, Anggota DPRD Tanimbar Berzina dengan Istri Orang: Celana Dalam Jadi Bukti
• Ditegur Raffi Ahmad saat Lihat Suami Siti Badriah Telanjang Dada, Nagita Slavina: Kayak Roti Sobek
"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.
Siko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," sebut Siko.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk Minuman Beralkohol, Seorang Pria Perkosa Wanita Berusia 64 Tahun"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi_20180220_073156.jpg)