Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Ayah Sebarkan Foto Syur Anaknya
Bejatnya seorang ayah, sebarkan foto syur anak sendiri karena ajakan berhubungan badan ditolak.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANYUMAS - Bejatnya seorang ayah, sebarkan foto syur anak sendiri karena ajakan berhubungan badan ditolak.
Perilaku tak terpuji itu dilakukan seorang pria berinisial WS (35).
Warga Desa dan Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini tega menyebarkan foto bagian intim anak tirinya berinisial HM (16).
Dia menyebarkan foto syur itu melalui Facebook dan status WhatsApp.
Sebabnya, pelaku yang merupakan ayah tiri korban kesal ajakan berhubungan badan ditolak.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.
WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp disertai ancaman agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
"Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut. Namun korban menolak keinginan pelaku," kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Mendapat penolakan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya dengan mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
"Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya. Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021)," ujar Berry.
• Kapolri Datangi Markas Rabithah Alawiyah, Pesan Khusus Jenderal Sigit ke Organisasi Para Habib
• 200 Tenaga Kesehatan Kota Bekasi Bakal Bertugas di RSD Asrama Haji Bekasi
• Panglima TNI dan Kapolri Bagikan 10 Ribu Masker di Pasar Bali Mester Jatinegara
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ayah Sebar Foto Syur Anaknya, Dipicu Korban Menolak Ajakan Berzina