Menkeu Sri Mulyani Klaim Pajak Pulsa dan Token Listrik Tak Berpengaruh pada Harga

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Penjual Pulsa di Cimanggis, Depok Rabu (14/3/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Salinan lengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/KM.10/2021 bisa diunduh dari situs pajak.go.id.

Kebiasaan Mulia Kapten Afwan Takut Tak Bisa Salat Jumat, Kini Jasad Sang Pilot Teridentifikasi Jumat

Hasil Liga Inggris - Arsenal vs Manchester United, Kedua Tim Harus Puas Berbagi Poin

Hasil Liga Inggris - Manchester City Menang dengan Skor Tipis Atas Sheffield United

Tanggapan operator

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, operator-operator seluler masih belum mengungkapkan langkah apa yang akan diambil terkait regulasi anyar ini.

Telkomsel mengatakan masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanannya.

"Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Indosat Ooredoo dan XL Axiata memberikan respons serupa.

Kepada Kontan, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto, mengatakan pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021.

Dia menambahkan, Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.

Sementara, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

"Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Ayu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Pajak Baru, Pulsa Telepon dan Kartu SIM Perdana Naik Harga?"

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Conney Stephanie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved