Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Nekat Langgar PPKM, Tiga Kafe di Bekasi Dipasang Police Line
Kompol Imam Syafiin mengatakan, kegiatan razia dilakukan secara rutin, terakhir pihaknya menyegel tiga kafe pada Sabtu, (30/1/2021).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRUBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polsek Bekasi Selatan bersama unsur Kecamatan dan TNI, menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke sejumlah kafe yang buka di atas pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafiin mengatakan, kegiatan razia dilakukan secara rutin, terakhir pihaknya menyegel tiga kafe pada Sabtu, (30/1/2021).
"Di masa PPKM kita melakukan penyesuaian ke kafe-kafe dan tempat usaha apakah mematuhi peraturan jam operasional," kata Imam, Minggu (31/1/2021).
Penindakan dalam razia PPKM dilakukan dengan cara, memasang police line atau garis polisi mengitari area kafe.
Pemasangan garis polisi sama dengan penyegelan, tempat usaha tersebut dilarang beroperasi selaman tiga hari sebagai bentuk sanksi.
"Minimal 2-3 hari tidak melaksanakan kegiatan usaha setelah itu, nanti bisa ke polsek untuk membuat surat pernyataan," ucapnya.
Dalam surat pernyataan, pelaku usaha yang terkena sanksi penyegelan diminta untuk tidak mengulangi kesalahannya dan bersedia dikenakan sanksi berikutnya.
"Kita lakukan tindakan yaitu berupa police line agar menjadi perhatian dia supaya tidak mengulangi lagi pelanggaran yang dilaksanakan," tegasnya.
Adapun PPKM di Kota Bekasi berlangsung sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2020, kebijakan itu kemudian diperpanjang sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2020 mendatang.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.
Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).
Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.