Kasus Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK Dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan
Yogen mengatakan tidak ada alasan khusus untuk melimpahkan kasus tersebut dari Polsek Setiabudi ke Polres Metro Jakarta Selatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengaku mendapat perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma untuk melimpahkan kasus itu.
"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Namun, Yogen mengatakan tidak ada alasan khusus untuk melimpahkan kasus tersebut dari Polsek Setiabudi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nggak ada (alasan khusus), ini hal yang biasa kok," ujar dia.
• Presiden Kritik Penerapan PPKM, Jokowi: Implementasinya Kita Tidak Tegas dan Tidak Konsisten
• Hari Ini Diperiksa Bareskim, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Abu Janda
• Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Februari 2021
Dalam kasus ini, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.
"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," terang Yogen.
Dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Nurhadi merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.