Hari Ini Diperiksa Bareskim, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Abu Janda

Permadi Arya alias Abu Janda hari ini dijadwalkan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews.com
Abu Janda alias Arya Permadi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda hari ini dijadwalkan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Abu Janda akan dimintai keterangan Bareskrim terkait unggahannya di Twitter yang menyebut “Islam Arogan”.

“Iya betul (diperiksa) Senin, 1 Februari 2021,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Abu Janda sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran SARA terkait cuitan yang menyebut “Islam arogan” di akun Twitter-nya, @permadiaktivis1.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Rumah Legenda Srimulat Jadi Sarang Ular, Kesaksian Warga Lagi Tidur Lelap Dicium Ular Piton

“Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa, Sabtu (30/1/2021), dilansir dari Tribunnews.com.

“Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," sambung Medya.

Kronologi Kasus Abu Janda

Dalam cuitan yang diunggah pada Minggu (24/1/2021), Abu Janda dianggap menyinggung Islam sebagai agama arogan terhadap kearifan lokal.

Sosok Kecil di Ruang Autopsi, Cerita Dokter Forensik Ungkap Kasus Istri Hamil Tua Dibunuh Suami Siri

Setahun Terbebani Kasus Istri Hamil Dikubur Suami Siri, dr. Hastry Ungkap Kejadian di Ruang Autopsi

Sedihnya Kakek Musa Cerita Dibayar Rp 200 oleh Penumpang, Ivan Gunawan Beri Hiburan Makanan Kesukaan

Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.

Tak lama dari cuitan itu, Abu Janda membuat kuping orang kembali merah dengan menyebut dalam cuitannya di Twitter menyoal Islam agama arogan.

"Islam memang agama pendatang dari Arab, Agama Asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1, Senin (28/1/2021).

Kicauan pria pemilik nama lengkap Heddy Setya Permadi atau Permadi Arya, kelahiran Cianjur, 14 Desember 1973, ini mengundang reaksi banyak orang.

Ia kembali dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/0056/I/2021 teranggal 29 Januari 2021. Laporan tersebut didaftarkan oleh KNPI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved