Polisi yang Tembak Mati Buronan Judi Dipidanakan, Kuasa Hukum: Dilakukan di Depan Anak Istri
Satu oknum polisi yang tembak mati buronan judi di Solok Selatan Sumatera Barat, dipidanakan atau dihukum pidana.
TRIBUNJAKARTA.COM - Satu oknum polisi yang tembak mati buronan judi di Solok Selatan Sumatera Barat, dipidanakan atau dihukum pidana.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah merampungkan gelar perkara dugaan tindak pidana dalam penangkapan yang dilakukan personel kepolisian.
Gelar perkara terkait penembakan yang dilakukan personel Polres Solok Selatan terhadap buronan judi berinisial DG hingga tewas.
TONTON JUGA:
Hasilnya, seorang anggota Polres Solok Selatan berinisial K berpangkat brigadir diproses secara pidana.
"Ada enam personel yang diperiksa Divisi Proram dan Itwasda Polda Sumbar. Satu di antaranya diproses secara pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
• Pengendara Motor Tercebur di Sungai Kalimas, Jasad Pemotor Baru Ditemukan Sehari Usai Kejadian
• Pak Kost Ditangkap Polisi, Sewakan Kamar untuk Prostitusi Online dan Jual Pelajar di Bawah Umur
• Meski Berparas Cantik, 7 Artis Drama Korea Buat Penonton Gregetan saat Lihat Peran Karakternya
• Cerita Dokter Forensik Terjun Identifikasi Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air, Tak Ada Rasa Gentar
Stefanus menyebutkan, gelar perkara dilaksanakan pada Minggu (31/1/2021), dengan melibatkan 6 personel Polres Solok Selatan.
"Satu yang diajukan ke proses pidana yaitu K berpangkat brigadir. Sedangkan 5 orang lainnya saksi," kata Stefanus.
Stefanus mengatakan, K sudah ditahan dan dibebastugaskan untuk sementara guna menghadapi proses penyidikan.
"Setelah itu akan menjalani persidangan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak," kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, diserang sekelompok orang yang diduga marah karena keluarganya meninggal dunia saat ditangkap polisi.
Tersangka berinisial DG yang meninggal dunia tertembak di bagian kepala.
Tersangka tewas setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan.
Menurut polisi, saat ditangkap tersangka DG menyerang anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam sehingga tersangka harus dilumpuhkan.
Fakta berbeda
Meski demikian, keluarga DG mengungkapkan fakta berbeda dengan versi kepolisian.
Kuasa hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman menyebutkan, korban tidak melawan petugas saat ditangkap.
"Tidak ada korban melawan. Versi polisi disebutkan korban melawan yang menyebabkan polisi terluka," kata Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
"Itu tidak benar. Rekaman video yang kita punya, terlihat tidak ada polisi yang terluka," sambungnya.
Guntur menjelaskan, korban ditembak dari jarak dekat dengan peluru mengenai kepala korban.
"Kejadian ini sangat ironis sekali, karena dilakukan di hadapan istri dan anak-anak korban," kata Guntur.