6 PSK Online Terjaring Razia Satpol PP di Indekos dan Hotel di Serpong, Ada yang Sedang Bugil
Muksin mencoba memancing pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online menggunkan aplikasi media sosial.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) merazia indekos dan hotel di kawasan Serpong yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi, Rabu (3/2/2021).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa ada kegiatan prostitusi di Hotel Urban dan sebuah indekos di Kelurahan Rawa Buntu.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Muksin mencoba memancing pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online menggunkan aplikasi media sosial.
"Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi medsos untuk tahu di situ ada BO atau tidak. Begitu sudah tahu kita jadi pelanggan, kita dateng tuh. Pas kita periksa kamar lain kita ketok dia buka pintu eh dia lagi telanjang," ujar Muksin
Operasi tangkap tangan pun dilakukan di kedua lokasi itu, beberapa kamar digedor Satpol PP dan didapati pasangan yang sedang asyik berkencan.
Total, diamankan enam wanita pekerja seks komersial (PSK) dan enam pria hidung belang.

Keduanya menggunakan aplikasi kencan online untuk saling bertemu dan bertransaksi.
"Yang diamankan cewek-cewek yang menggunakan aplikasi sosmed booking order bukan pasangan selingkuh yang kita amankan jadi rata-rata BO," jelasnya.
Muksin mengaku mendapati sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun bekas terpakai di lokasi.
• Resolusi Tahun Baru, Yuk Mulai Cintai Diri Sendiri dengan Miliki Proteksi Asuransi
• Polisi Larang Warga Berselfie Ria di Fly Over Tapal Kuda
• Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Pemprov DKI Siapkan Gedung Diklat Disdik Jadi Lokasi Isolasi
Pihaknya sedang mendalami 12 orang yang diamankannya terkait duggan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi kita amanin dulu kita periksa, kalau (Panti Sosial Kementerian Sosial) Pasar Rebo nerima kita kirim ke Pasar Rebo direhab enam bulan. Tapi kalau enggak mereka kita pulangin ke rumah masing masing. Tapi kalau ada indikasi penjualan orang, TPPO kita kirim ke Polres," pungkasnya.