Anak Dirudapaksa Ayah Tiri Sampai Hamil, Ibu Kandung Tak Marah Malah Tega Ikut Cabuli Korban

Bukannya menolong saat tahu anaknya dicabuli, ibu kandung malah melakukan tindakan di luar akal sehat.

Editor: Siti Nawiroh
KOMPAS/LAKSONO HARI W
Ilustrasi korban pencabulan. 

Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.

"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Rizieq Shihab Hanya Akal-akalan Polisi, Penahanannya Selama Ini Dianggap Tidak Sah

Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra. Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Seorang ayah di Kabupaten Serang, Banten, berinisial JAL (45), warga Mancak, tega memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil tiga bulan.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Oktober 2020 silam sebanyak dua kali di rumahnya saat ibunya sedang tidak ada di rumah.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.

Terungkapnya perbuatan JAL saat korban diajak ibunya untuk pijat pada Minggu (24/1/2021).

Saat itu, sang dukun kaget mengetahui di dalam perut korban ada janin.

Oleh sang dukun lantas diberitahu kepada ibunya.

Mengetahui itu, sang ibu lalu menanyakan pria yang telah menghamilinya.

Kata Polisi Terkait Penyebab Marco Panari Adik Angela Gilsha Meninggal Dunia, Karena Tersedak?

Korban pun mengatakan jika pelaku adalah adalah ayah tirinya.

Tak terima dengan kejadian itu, sang ibu lalu melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,"kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved