Kabar Artis
Dulu Dikritik Pesta Usai Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Kini Dipuji Tutupi Kesulitan Nia Ramadhani
Nama artis besar Raffi Ahmad jadi perbincangan beberapa waktu belakangan ini.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Elga H Putra
"Sebelum masuk rumahnya mengikuti protokol kesehatan. Namun pas di dalam saya lagi makan, kemudian ada yang foto. Apapun itu saya minta maaf karena jadi heboh," tegas Raffi Ahmad.
Ayah satu anak ini mengaku tak ingin mengecewakan banyak pihak karena kejadian ini.
"Saya mohon maaf, sekali lagi saya ingin lebih baik untuk kita dan semuanya. Jangan lupa 3M, untuk kita semuanya. Terima kasih teman-teman sudah mengingatkan saya. Jangan takut vaksin," beber Raffi Ahmad.
Raffi berpesan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan kerendahan hati, saya minta maaf. Untuk ke depannya semoga saya lebih aware lagi," terang Raffi Ahmad.
• Tak Larang Raffi Jadikan Nita Thalia Istri ke-2, Nagita Beri Sindiran Pedas: Belum Tentu Mau Sama Lu
Kasus ini sempat berbuntut panjang sampai ke pihak kepolisian.
Raffi Ahmad bahkan sempat digugat oleh advokat publik David Tobing karena memberikan contoh yang tidak baik.
Gugatan terhadap Raffi Ahmad dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 dilayangkan oleh David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Namun, polisi menghentikan kasus tersebut karena tak terbukti melanggar protokol kesehatan.
Keputusan dihentikannya kasus tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).
• Datangi Korban Banjir di Kalimantan Selatan, Baim Wong Panik Alami Kejadian Tak Terduga: Aduh
Menurut Yusri, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad bersifat privat.
Ricardo Gelael selaku pemilik rumah dan orang yang menggelar pesta juga tidak mengundang siapa pun untuk hadir.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," ujar Yusri.