Virus Corona di Indonesia

Petugas Satpol PP Kumpulkan Rp 2,3 Juta Sehari dari Razia Protokol Kesehatan di Pasar Kranji Baru

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilakukan di Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Humas Kota Bekasi
Operasi Yustisi razia prokes di Pasar Kranji Baru dilakukan tim gabungan Pemkot Bekasi, Selasa (2/2/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Petugas Gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi yustisi razia protokol kesehatan (prokes), jumlah denda yang dihimpun dalam sehari capai Rp 2.336.000.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilakukan di Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat pada, Selasa (2/2/2021) kemarin.

"Kita dari Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan kegiatan Yustisi bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota," kata Saut, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan, dalam pelaksaan operasi yustisi razia prokes, pihaknya menjaring sebanyak 56 orang pelanggar di Pasar Kranji Baru Bekasi Barat.

"Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran Pasar Kranji Baru," tuturnya.

Penindakan pelanggaran prokes ini, melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk dilakukan sidang di tempat.

"Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh Jaksa Penuntut Umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB" paparnya.

Dari hasil operasi yustisi di Pasar Kranji Baru, pihaknya mendapatkan sebanyak Rp2.336.000, denda yang terkumpul dalam sehari dari pelanggar prokes.

Jumlah tersebut kata Saut, lebih besar dari kegiatan operasi yustisi sebelumnya di Pasar Baru Bekasi pada, Kamis 28 Januari 2021 yakni, sebanyak Rp1.674.000.

"Kami dari pemerintah kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah Covid-19," tuturnya.

Laporan Anjing Diseret Hingga Mati Ditolak Polisi, Pemilik Hanya Bisa Pasrah

Dukung Program e-Tilang Polri, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Puluhan Kamera ETLE

Daftar 3 Artis dengan Gaya Busana Terburuk, Ivan Gunawan Ungkap Iis Dahlia Paling Hancur

Adapun denda pelanggar prokes diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, dalam perda ATHB dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.

Besaran denda disesuikan pada objek hukum, mislanya untuk denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.

Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved