Modus Minta Anter Kado ke Rumah Pacar, Oknum Guru Cabuli Murid SD di Hutan Bermodal Rp 10 Ribu
Modus minta anter kado ke rumah pacar, oknum guru cabuli murid SD di hutan bermodal Rp 10 ribu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Modus minta anter kado ke rumah pacar, oknum guru cabuli murid SD di hutan bermodal Rp 10 ribu.
Aksi bejat itu dilakukan HA (38) seorang oknum guru kepada murid sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Peristiwa memilukan itu berawal saat korban pergi ke warung di daerah di Kecamatan Lubuk Linggau TImur II untuk jajan.
Namun, saat tiba di warung tersebut, korban didekati pelaku dengan iming-iming uang.
Pelaku bermodus minta tolong kepada korban untuk mengantarkan kado ulang tahun kepada pacarnya dan nanti akan dikasih uang.
Karena ajakan itu korban yang masih polos sama sekali tak curiga dan menuruti pelaku.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono menuturkan, setelah korban terbujuk, HA pun langsung membawa BG menuju areal hutan di Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau dengan menggunakan sepeda motor.
Di tengah hutan itulah, korban dipaksa dan diancam agar mau melayani nafsu HA.
Mirisnya, usai memperkosa, pelaku membawa korban ke SPBU dan ditinggal sendirian.
"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," kata Kapolres, Rabu (3/2/2021).
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Pelaku pun langsung diringkus dan dimintai keterangan di Mapolres Lubuk Linggau.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga, korban HA lebih dari satu orang.
"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres.
• Waspada, Pagi Ini Wilayah DKI Jakarta Diprediksi Mendung, Siang sampai Malam Hujan di Sejumlah Titik
• Napoli Vs Atalanta: Tuan Rumah Napoli Selamat Usai Digempur Leg Pertama Semifinal Coppa Italia
• AC Milan Coret Jens Petter Hauge dari Skuat Liga Europa
HA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Perkosa Bocah SD di Hutan, Oknum Guru Ini Beri Uang Rp 10.000 dan Tinggalkan Korban di SPBU "