Digelar 22 Februari, Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel

Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 22 Februari 2021. Suharno akan memimpin jalannya persidangan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 22 Februari 2021. Suharno akan memimpin jalannya persidangan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada 22 Februari 2021.

"Perkara nomor 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Suharno akan memimpin jalannya persidangan.

Ia akan menjadi Hakim tunggal di sidang praperadilan Rizieq Shihab.

"Sidang dipimpin Hakim tunggal," ujar dia.

Banyak Peminat, Alat GeNose C19 Sudah Tersedia di Stasiun Gambir

Waspada, Pintu Air Angke Siaga 2: Warga Bantaran Kali Diminta Hati-hati Terhadap Banjir 

GeNose C19 Dapat Deteksi Covid-19: Jika Penumpang Kereta Positif, Perjalanan Dibatalkan

Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).

Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.

Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Ini adalah kedua kalinya Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.

Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.

Banyak Peminat, Alat GeNose C19 Sudah Tersedia di Stasiun Gambir

Waspada, Pintu Air Angke Siaga 2: Warga Bantaran Kali Diminta Hati-hati Terhadap Banjir 

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved