Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Di lapas khusus koruptor itu, Emirsyah bakal menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu (3/2/2021).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara pencucian uang.
Dengan demikian, perkara Emirsyah telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu, 3 Februari 2021 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ujer Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
• Peluang Anies Baswedan Diusung PDIP di Pilkada DKI Bakal Ditentukan Megawati
• Pertemuan Prabowo-Anies Pekan Lalu Disebut Tak Bahas Pilkada DKI Jakarta
• Pedagang di Pasar Ikan Modern Muara Baru Perkirakan Harga Bandeng Naik Tiga Hari Jelang Imlek
Di lapas khusus koruptor itu, Emirsyah bakal menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Selain dihukum 8 tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu sebulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jebloskan Bekas Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin
Seminggu Nikah Aurel Hermansyah Ngidam Makanan Ini, Atta Ngaku Dag Dig Dug: Aku Ngeri Sayang |
![]() |
---|
Beda Usia 39 Tahun, Begini Asmara Kakek dengan Gadis Belia, Bermula Kasihan Kini Menikah |
![]() |
---|
Pakar Ekspresi Ungkap Gelagat Ayu Ting Ting Ketemu Nagita Slavina, Sebut Ada Masalah Belum Selesai |
![]() |
---|
Hotman Paris Nyaris Nangis Tahu Cerita Malam Pertama Desiree Pisah Kamar dengan Hotma Sitompul |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Akui Akan Lakukan Ini Tiap Kali Digosipin Bareng Ayu Ting Ting, Pikirkan Nasib Nagita? |
![]() |
---|