Seorang Ibu Dilaporkan ke Polisi Karena Aniaya dan Siram Anak dengan Air Panas
Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Tetapi, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
TRIBUNJAKARTA.COM, LOMBOK- Seorang ibu rumah tangga berinisial DW, warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menyiram air panas ke badan anak kandungnya, RG (10).
Peristiwa itu dilakukan DW pada Desember 2020.
"DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (5/2/2021).
Artanto menjelaskan, awalnya DW meminta anaknya membuat makanan untuk sang adik.
Tetapi, RG yang berusia 10 tahun itu menolak permintaan sang ibu.
DW yang kesal mendengar penolakan itu lepas kendali dan menganiaya anaknya.
Pelaku menjambak rambut anak berusia 10 tahun. Ia juga membenturkan kepala sang anak ke dinding.
"Pelaku menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.
Setelah itu, pelaku melempar anaknya dengan panci.
"Lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos, sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Artanto.
Artanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.
Sang nenek melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.
Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Tetapi, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
• Batal Dinikahi Adit Jayusman, Kini Ayu Ting Ting Pamer Senyum Dapat Buket Bunga dari Sosok Ini
• Waspada, Pintu Air Angke Siaga 2: Warga Bantaran Kali Diminta Hati-hati Terhadap Banjir
• Kata Polisi, Pelaku Pembunuhan di Sukawangi Dikenal Sebagai Guru Agama di Lingkungan
Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah 10 tahun itu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta. (KOMPAS.com/Idham Khalid)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
Alasan Ibu Kandung Tega Siram Anak 10 Tahun dengan Air Panas: Korban Tolak Buatkan Makanan...