Sistem Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku Sabtu Besok, Berlaku Untuk Roda Dua dan Roda Empat

Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor untuk semua kendaran bermotor, baik roda empat maupun roda dua bakal dimulai hari Sabtu (6/2/2021).

Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penindakan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). 

“Untuk kendaraan umum dibatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya, kemudian jam operasional mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” tuturnya.

Penerapan aturan Gage ini diharapkan dapat mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di tengah tingginya penyebaran virus Corona.

Pasalnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang sebelumnya digulirkan dinilai tidak efektif menekan penyebaran Covid-19.

Siapkan 11 Check Point

Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, akan menempatkan sejumlah personel di beberapa checkpoint untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas saat penerapan ganjil dan genap di Kota Bogor pada akhir pekan selama dua pekan ke depan.

Ada 11 titik checkpoint yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.

Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor ataupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepolisian siap mendukung semua kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan.

Susatyo menjelaskan, petugas akan memeriksa semua kendaraan yang melintas, termasuk menyuruh kendaraan roda dua ataupun roda empat yang melanggar ketentuan ganjil genap untuk putar balik.

“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara pelat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ucap Susatyo, Jumat (5/2/2021).

Ia menegaskan, aturan ganjil genap itu berlaku untuk semua, termasuk warga yang berasal dari luar Kota Bogor.

Dia mengingatkan agar masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan tidak menggunakan kendaraan pribadi di waktu yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan tanggal.

"Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor, kalau masuk ke Kota Bogor, kami akan putar balikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pemkot Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, di wilayah Kota Bogor.

Aturan tersebut juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Sistem ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari ke depan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Namun, pada pekan ini, ganjil genap baru akan diterapkan pada Sabtu besok dan Minggu lusa. Hal itu karena pemerintah daerah bersama kepolisian masih melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved