Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Ridho Rhoma Disebut Polisi Positif Amfetamin
Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Yusri menjelaskan setelah diamankan, pihaknya langsung memeriksa urine Ridho.

• Prediksi Cuaca dari BMKG Senin, 8 Februari 2021: Jawa Barat dan DKI Jakarta Berpotensi Hujan Lebat
Hasilnya, Ridho positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Diamankan terkait narkoba. Dia positif Amfetamin," terangnya.
Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.
"Itu aja dulu, saya mengiyakan.
Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.
Saat ini, Ridho masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Catatan Tribunnews.com, ini kali ketiga Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
• Simak Niat Puasa Sunnah Senin, Disertai Niat dan Sederet Manfaatnya Bagi Kesehaan Tubuh
Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Positif Amfetamin