Kabar Artis

Polisi Tangkap Ridho Rhoma dan 2 Temannya di Apartemen Jakarta Selatan, Amankan Tiga Butir Ekstasi

Muhammad Ridho Rhoma (32) ditangkap terkait kasus narkoba di salah satu Apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (tengah) kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32) ditangkap terkait kasus narkoba di salah satu Apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap bersama dua pria lain yang merupakan rekannya.

"Kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, yakni MR dan kedua rekannya," sambung Yusri.

Dalam penangkapan ini, polisi mendapati barang bukti tiga butir ekstasi.

Barang haram tersebut didapatkan dari kantong celana Ridho, tepatnya berada dalam bungkus rokok.

Sempat Banjir Setinggi 30 Cm, Jalan Bungur Besar Depan PN Jakarta Pusat Sudah Surut

Banjir 2 Meter di Pejaten Timur, Sejumlah Warga Menolak Dievakuasi: Masih Punya Logistik

Dijelaskan Yusri, polisi kemudian menggiring ketiga orang tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lanjutan.

"Kita lakukan tes urin terhadap MR atau RR, hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin," kata Yusri.

"Untuk kedua rekannya itu negatif, kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami," sambungnya.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ini penjara paling lama 4 tahun," ucap Yusri.

Konferensi pers penangkapan penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Konferensi pers penangkapan penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Diketahui, kasus ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan narkotika.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved