Berduka Maaher At-Thuwailibi Meninggal, Gus Miftah: Saya Tak Punya Masalah Pribadi dengan Beliau

Ulama Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah ikut berbelasungkawa atas meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

(Sumber: Twitter/@ustazmaaher)
Ustaz Maaher At Thuwailibi. Ulama Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah ikut berbelasungkawa atas meninggalnya Maaher At-Thuwailibi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ulama Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah ikut berbelasungkawa atas meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).

Dikutip dari akun instagram terverifikasi gusmiftah pada Selasa (9/2/2021), Gus Miftah menyampaikan duka cita.

"Innalillahi Wa Inna ilaihi rojiun. Saya ikut berbela sungkawa sedalam dalam nya atas meninggalnya Ustadz maheer, semoga husnul khotimah," kata Gus Miftah.

Gus Miftah menuturkan beberapa kali dirinya mengajukan izin untuk menjenguk Maaher di tahanan.

Namun, karena satu dan lain hal sampai hari ini belum bisa terlaksana.

"Saya tidak punya masalah pribadi dengan beliau, kalau toh sedikit terjadi adu argumen antara saya dg beliau itu masih dalam batas kewajaran," kata Gus Miftah.

Gus Miftah mengaku sungguh merasa kehilangan atas meninggalnya Maaher.

"Insya Allah saya dan para santri Ponpes ora Aji akan sholat ghoib dan mendoakan beliau. Selamat jalan Ustadz, semoga diampuni semua salah dan diterima semua amal ibadah.... alfatihah," tulisnya.

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab dengan sapaan Gus Miftah, guru spiritual Deddy Corbuzier yang sempat viral karena dakwah di tempat hiburan malam, memberikan tausiah pada Tabligh Akbar bertema Spirit 1441 Hijriyah di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2019).
Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab dengan sapaan Gus Miftah, guru spiritual Deddy Corbuzier yang sempat viral karena dakwah di tempat hiburan malam, memberikan tausiah pada Tabligh Akbar bertema Spirit 1441 Hijriyah di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2019). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Diketahui, Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit, Senin (8/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka kasus ujaran kebencian itu meninggal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Iya benar (Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.

"Benar karena sakit," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro juga membenarkan informasi tersebut.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Djuju mengatakan Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Djuju menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.

Namun, Ustaz Maaher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.

Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maaher meninggal dunia.

"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.

Tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maaher mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung.

Maaher selama ini kerap menyampaikan dakwah dan pandangannya melalui Channel Youtube dengan akun Ustaz Maaher At-Thuawilibi Official.

Sempat Dibantarkan di RS Polri

Tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At-Thuwailibi dibantarkan ke luar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro membenarkan kliennya tengah mendapatkan pembataran perawatan di luar tahanan sel.

Dia kini dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (21/1/2021) kemarin.

"Iya betul (Maheer sakit-red), dirawat di RS Polri sejak kemaren Kamis siang," kata Djuju saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Ia menyampaikan keluhan sakit yang tengah dialami kliennya itu memang sempat diutarakan saat istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun menjenguk Maaher.

Ketika itu, sang istri mengeluhkan kondisi sang suami yang tengah mengalami sakit.

Menurut Djudju, Maheer memang dalam penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap Polisi beberapa bulan lalu.

"Sakitnya itu luka di usus lambung," ujarnya.

Pengajuan Penahanan Tak Dikabulkan

Bareskrim Polri menegaskan tak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Adapun penahanan terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata diajukan oleh istrinya, Iqlima Ayu pada Senin kemarin.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maheer At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun dilakukan oleh sembilan kiai yakni kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaeer At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Jokowi: Pemerintah Sediakan 5 Ribu Vaksin untuk Awak Media

Di Depan Jokowi, Anies Baswedan Pamer Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet di Dunia

Ramalan Shio Selasa 9 Februari 2021, Jelang Imlek Ada yang Diminta Kelola Cuan

Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maheer telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved