Antisipasi Virus Corona di DKI
Kota Bekasi Masuk Dalam Penerapan PPKM Mikro, Wali Kota: Kami Sudah Lakukan Sejak April 2020
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya sejatinya sudah menerapkan PPKM Mikro sejak April 2020 lalu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kota Bekasi ditetapkan sebagai wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (9/2/2021).
Kebijakan PPKM Mikro ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat instruksi nomor 3 tahun 2021, belaku hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Secara garis besar, kebijakan PPKM Mikro sama dengan PPKM yang sebelumnya, yakni, pembatasan aktuvitas di tempat kerja, usaha dan sebagainya.
Hanya saja, penekanan PPKM Mikro akan menitik beratkan upaya pencegahan hingga ke tingkat RT/RW dengan berkordinasi lurah camat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya sejatinya sudah menerapkan PPKM Mikro sejak April 2020 lalu.
"Kalau saya baca di PPKM mikronya pak Mendagri itu menitik beratkan pada RT dan RW. Jadi secara jelas digambarkan di situ, nah itu kan kita sudah lakukan di bulan April 2020," kata Rahmat di Stadion Patriot.
Menurut dia, kebijakan yang baru dikeluarkan Mendagri itu sudah sejalan dengan apa yang sudah dijalankan di Kota Bekasi.
"Sejalan dengan apa yang sudah kita lakukan, bagaimana cara pengendaliannya," tegas dia.
Kota Bekasi lanjut dia, tingggal menggalakkan lagi program PPKM mikro di tingkat RT/RW agar kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 tetap dilaksanakan.
"Sejalan dengan yang kita telah lakukan. Artinya kita sudah tidak kaget lagi ya tinggal sekarang tracking kita di terhadap isolasi mandiri maupun perawatan," tegasnya.